11.13.2014

Klasifikasi Sumber Pencemar Dalam Inventarisasi Sumber Pencemar Air

Instalasi Pengolah Air Limbah


Dalam inventarisasi sumber pencemar air diperlukan data dan informasi untuk mengenali dan mengelompokkan serta memperkirakan besaran  dari sumber pencemar air yang ada. Sumber pencemar air berdasarkan karakteristik limbah yang dihasilkan dapat dibedakan menjadi sumber limbah domestik dan sumber limbah non-domestik.
Sumber limbah domestik umumnya berasal dari daerah pemukiman penduduk. Sumber limbah non-domestik berasal dari kegiatan seperti industri, pertanian dan peternakan, perikanan, pertambangan, atau kegiatan yang bukan berasal dari wilayah pemukiman. Sumber limbah domestic dibedakan menjadi dua yaitu sumber tertentu (point source) yaitu sumber limbah domestic kawasan urban dengan system pembuangan terpadu  dan sumber tak tentu(diffuse source) yang berada di luar kawasan urban dan merupakan aliran limbah yang niasa ditemui di Indonesia.
Sumber limbah non domestic juga dibedakan menurut sifat sumbernya yaitu sumber tertentu (point source) dan sumber tak tentu(diffuse source). Aliran limbah yang berasal dari suatu kegiatan industry dan pertambangan dikategorikan sebagai Sumber limbah tertentu (point source). Sedangkan sumber limbah non domestic yang berasal dari kegiatan pertanian, peternakan, usaha kecil menengah dikategorikan sebagai sumber tak tentu (diffuse source). Pembagian sumber pencemar menurut jenis dan sifat ini akan sangat membantu dalam menentukan karakteristik sumber pencemar, sebagaimana disebut pada bagian awal.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

11.02.2014

Faktor yang Mempengaruhi Daya Tampung Beban Pencemaran Sumber Air

analisa limbah cair/doc pribadi

Salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya di muka Bumi adalah air.  Arti penting sumber daya air ini menjadi alasan penting untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air adalah dengan pengendalian pencemaran air. Bentuk pengendalian pencemaran air yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menetapkan Daya Tampung Beban Pencemaran.

Daya tampung beban pencemaran (DTBP) atau disebut juga sebagai  beban harian maksimum total (total maximum daily loads) merupakan kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Penetapan DTBP merupakan palaksanaan pengendalian pencemaran air yang menggunakan pendekatan kualitas air (water quality-based control). Pendekatan ini bertujuan mengendalikan zat pencemar yang berasal dari berbagai sumber pencemar yang masuk ke dalam sumber air dengan mempertimbangkan kondisi intrinsik sumber air dan baku mutu air yang ditetapkan.

Dalam pentetapan Daya tampung beban pencemaran (DTBP) banyak faktor yang akan mempengaruhi hasil yang akan diperoleh. Faktor-faktor yang secara umum  mempengaruhi penetapan daya tampung beban pencemar pada sumber air (sungai, muara, situ, danau, waduk dan embung) antara lain:

a.       Kondisi hidrologi, dan morfologi sumber air termasuk kualitas air sumber air.

b.      Kondisi klimatologi sumber air seperti suhu udara, kecepatan angin dan kelembaban udara.

c.       Baku mutu air atau kelas air untuk sungai dan muara atau baku mutu air dan kriteria status tropik air bagi situ, danau dan waduk.

d.      Beban pencemar sumber tertentu/point source.

e.       Beban pencemar sumber tak tentu/non-point source.

f.        Karakteristik dan perilaku zat pencemar yang dihasilkan sumber pencemar.

g.       Pemanfaatan atau penggunaan sumber air.

h.      Faktor pengaman (margin of safety) yang merupakan nilai ketidakpastian dalam perhitungan.

Penting untuk diperhatikan bahwa dimasukkannnya faktor ketidakpastian tersebut diatas berangkat pada kondisi tidak memadainya data dan informasi tentang hidrolika dan morfologi obyek sumber air. Selain itu kurangnya pengetahuan mengenai karakteristik dan perilaku zat pencemara air juga menjadi penyebab faktor margin of safety.

 

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

11.01.2014

Aspek dan Kriteria dalam Penetapan Baku Mutu Air Limbah

analisa limbah cair/doc privat

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya.
Selain itu, dalam penetapannya baku mutu air limbah juga mempertimbangkan berbagai kriteria dan metodologi. Beberapa diantaranya adalah; (1) Kebutuhan Praktis, BMAL yang ditetapkan harus dapat dilaksanakan secara mudah dan dipenuhi oleh para pengguna; (2) Penggunaan Teknologi, pendekatan optimum yang digunakan oleh kebanyakan negara dalam menetapkan BMAL adalah dengan menerapkan teknologi yang tepat, dan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai perkembangan; (3) Penggunaan Parameter Kunci (key parameter); BMAL yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif; (4) Penggunaan Konsep Beban Pencemaran (pollution load) Dengan Mempertimbangkan Daya Tampung Lingkungan.
 
Adaptasi dari Kemenlh RI

Kaitan Baku Mutu Air Limbah dan Beban Pencemaran (Pollution Loads)

analisa limbah cair/doc pribadi

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan di asing masing daerah. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya. Dari beragam aspek initerlihat bahwa baku mutu air limbah terkait langsung dengan konsep konsep beban pencemaran (pollution load) yang mempertimbangkan daya tampung lingkungan.
Di Indonesia, konsep beban pencemaran pertama kali diperkenalkan pada tahun 1991. Konsep ini menggantikan konsep pendahulunya yang lebih sederhana. Dalam tataran pengendalian pencemaran air, konsep ini relatif lebih baik dibandingkan dengan konsep sebelumnya yang hanya memperhitungkan kadar dari suatu polutan yang akan dibuang ke lingkungan. Penggunaan konsep kadar memungkinkan penanggungjawab usaha menggunakan air secara berlebihan agar dapat memenuhi kadar yang disyaratkan.
Dalam penerapan konsep beban pencemaran yang mempertimbangkan daya tampung, pengendalian pencemaran dilakukan dengan mengendalikan kadar dan volume limbah yang akan dibuang secara simultan.  Penetapan konsep beban pencemaran ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya tampung obyek sumber air penerima. Melalui penetapan ini akan dapat diperoleh nilai beban tertentu dari suatu parameter yang masih dapat ditampung oleh obyek sumber air penerima tanpa menyebabkan sumber air tersebut menjadi cemar.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com