2.09.2015

Invansi Kebun Urban, Hari ini Rumah Sendiri, Besok Rumah Tetangga, Lusa di Seantero Nusantara

Ilustrasi kebun urbanku


Perang melawan pemanasan global. Kegiatan pertanian urban sendiri tidak akan menyelesaikan segala permasalahan perubahan iklim dan pemanasan glogal. Bersama kegiatan lain seperti penggunaan lampu hemat energi, penggunaan kantong plastik terdegrasi, kebun urban ramah lingkungan hanyalah satu bagian kecil teka teki adaptasi perubahan iklim yang harus dilalui. Akan tetapi andaikan seluruh keluarga urban di Indonesia – yang lebih dari 25 juta keluarga –telah mengaplikasikan kebun urban ramah lingkungan, akan muncul sebuah peran nyata dalam melawan pemanasan global. Peran itu tidak hanya melalui pencadangan karbon dalam pohon/tanaman dan tanah, tetapi juga pengurangan emisi karbon dari penggunaan energi, konsumsi makanan, sampah, pestisida, pupuk buatan dan penggunaan peralatan secara bersamaan. Tak terbayangkan!

Lebih jauh, berkebun rumah tangga urban dapat memandang jauh kedepan untuk membawa pengaruh dalam perang melawan pemanasan global dalam satu skala yang lebih besar, seantero nusantara. Dengan ratusan juta hektar lahan yang dikelola secara intensif dan profesional, perkebunan dan pertanian baik yang dikelola perseorangan maupun perusahaa mempunyai peluang untuk dapat berperan nyata dalam perang melawan pemanasan global. Impian kedepan, mereka bukan penyumbang emisi, akan tetapi agen penyimpan karbon. 

Suatu langkah besar apabila seluruh lahan pertanian dan perkebunan di seantero nusantara telak dilaksanakan secara ramah lingkungan. Satu kunci yang menjadi adagiumnya adalah keseimbangan daur karbon dalam setiap kegiatannya. Utopi ini akan membalikan kondisi saat ini, dimana hampir seperempat emisi gas rumah kaca berasal dari kehutanan, penggunaan lahan dan alih fungsi lahan (LULUCF/land use, land use change and forestry).

Untuk meminimalisir emisi karbon,  banyak pihak telah berusaha mengadopsi langkah menuju keseimbangan daur karbon (carbon neutrality) dalam setiap kegiatannya. Beberapa langkah yang sudah ditempuh perusahaan/perseorangan perkebunan dan pertanian antara lain pemakaian tanaman penutup lahan, rotasi tanaman dan penggunaan pertanian rendah input energi. Menjadi satu hal yang sangat penting dan mendesak adalah penyiapan kebijakan yang pasti dari pihak yang berwenang, pemerintah dalam hal ini.

referensi : Union of Concerned Scientist, USA, April 2010

Prinsip Dasar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Ilustrasi Pegawai

Demi mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil nantinya akan dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kuaritas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi.

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Prestasi kerja yang dimaksud dalam hal ini adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Adapun Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan titik berat pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur : (a) SKP dan (b) perilaku kerja. Dalam pelaksanaanya, penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar. Adapun prinsip dasar tersebut adalah : (1) objektif;  (2) terukur; (3) akuntabel (4) partisipatif; dan (5) transparan.

 Sumber  : PP No 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja PNS