4.21.2015

Upaya Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Melalui Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup


Kualitas hidup manusia telah meningkat seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah pengembangan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi dalam perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup meliputi : (a) perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; (b) pendanaan lingkungan hidup; dan (c) insentif dan/atau disinsentif.

Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud huruf a meliputi: (1) neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup; (2) penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto  yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup; (3) mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah; dan (4) internalisasi biaya lingkungan hidup.

Instrumen pendanaan lingkungan hidup huruf b meliputi: (1) dana jaminan pemulihan lingkungan hidup; (2) dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan (3) dana amanah/bantuan untuk konservasi.

Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk : (1) pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; (2) penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; (3) pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup; (4) pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; (5) pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; (6) pengembangan asuransi lingkungan hidup; (7) pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan (8) sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup

4.20.2015

Kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib amdal

dampak penting

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan Amdal. Dalam pelaksanaannya, amdal diterapkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: (1) besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) luas wilayah penyebaran dampak; (3) intensitas dan lamanya dampak berlangsung; (4) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; (5) sifat kumulatif dampak; (6) berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau  (7) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: (1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; (2) eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; (3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; (4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; (5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;   (6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; (7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; (8) kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau  (9) penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dokumen amdal memuat: (1) pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; (3) saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; (4) prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; (5) evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan (6) rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dilibatkan adalah meliputi mereka: (a) yang terkena dampak; (b) pemerhati lingkungan hidup; dan/atau (c) yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Dalam proses pelibatan ini, masyarakat mempunyai hak  untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

 
adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup

4.15.2015

Amdal Sebagai Salah Satu Instrumen Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

pencemaran

Kualitas hidup manusia telah meningkat seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan Amdal.

Dalam pelaksanaannya, amdal diterapkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: (1) besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) luas wilayah penyebaran dampak; (3) intensitas dan lamanya dampak berlangsung; (4) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; (5) sifat kumulatif dampak; (6) berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau  (7) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: (1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; (2) eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; (3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; (4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; (5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;   (6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; (7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; (8) kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau  (9) penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dokumen amdal memuat: (1) pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; (3) saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; (4) prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; (5) evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan (6) rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dilibatkan adalah meliputi mereka: (a) yang terkena dampak; (b) pemerhati lingkungan hidup; dan/atau (c) yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Dalam proses pelibatan ini, masyarakat mempunyai hak  untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

 


adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup

Baku Mutu Lingkungan Hidup Sebagai Salah Satu Instrumen Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

analyze

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kualitas hidup manusia telah meningkat secara nyata. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan baku mutu lingkungan hidup. Melalui penerapan baku mutu lingkungan hidup, terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur dan ditentukan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baku mutu lingkungan hidup meliputi: (1) baku mutu air; (2) baku mutu air limbah; (3) baku mutu air laut; (4) baku mutu udara ambien; (5) baku mutu emisi; (6) baku mutu gangguan; dan (7) baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam undang-undang juga diatur bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup. Adapun persyaratan untuk hal tersebut adalah : (1) memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (2) mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup untuk poin 1); 3); 4: dan 7) diatas lebih jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup untuk poin 2), poin 5) dan poin 6) diatur dalam peraturan menteri.

adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup