6.26.2015

Apa itu Pengelolaan Sumber Daya Alam?


Sarasa Tanggo Waterfall, Sarilamak

Pengelolaan sumber daya alam adalah langkah memelihara (taking care) sumber daya alam seperti lahan, air, lautan, dan system biologi dengan penekanan khusus (particular focus) pada bagaimana pengelolaan tersebut berdampak (affected) terhadap kualitas hidup generasi sekarang dan masa mendatang. Langkah yang dilakukan dalam pengelolaan sumber daya alam membawa implikasi jangka panjang, tidak hanya memikirkan kepentingan generasi masa kini tetapi juga kepentingan generasi mendatang.

Dalam sudut pandang para produsen, pengelolaan sumber daya alam adalah berarti memperhitungkan iklim, tanah, air, vegetasi dan organism dalam setiap pengambilan keputusan tentang tanah yang mereka kelola. Tujuan akhir pengelolaan sumber daya alam adalah keberlanjutan (sustainability), sebuah keseimbangan dinasmis antara aspek sosial (orang dan komunitas), ekonomi (uang dan kesempatan kerja) dan lingkungan hidup (tanah, air, udara dan makhluk hidup) yang menjamin kepentingan generasi sekarang dan masa yang akan datang secara berimbang dalam menikmati sumber daya alam yang ada.

Aspek social, ekonomi dan lingkungan hidup pada kenyataannya sangat bergantung kepada keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Secara sederhana, tujuannya adalah meninggalkan lingkungan dan alam yang lebih baik bagi generasi mendatang dari pada yang kita hadapi saat ini. Dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta adaptasi teknik produksi yang lebih baik, hal ini adalah sebuah keniscayaan yang pasti terjadi.

Late june, 2015
Adaptasi Landlearn NSW Australia

6.19.2015

Peran Perangkat Daerah dalam Mensejahterakan Masyarakat.

Aparatur Sipil (net)


Setiap Daerah sesuai karakter daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya.
 
Besaran organisasi Perangkat Daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
 
Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di pusat, diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di pusat untuk mengetahui Daerah-Daerah yang mempunyai potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang kewenangannya didesentralisasikan ke Daerah.
 
Dari hasil pemetaan tersebut kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Demikian disarikan dari UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

www.maszoom.blogspot.com