9.06.2016

Penguatan Kelembagaan dalam Pengelolaan DAS Citarum Hulu

Sub DAS Citarik Sungai Citarum Hulu


Buruknya kualitas dan kondisi lingkungan SUB DAS Citarik akibat implementasi kebijakan pengelolaan yang tidak efektif, memerlukan penangan segera dengan penerapan strategi yang tepat. Langkah pengelolaan yang dapat ditempuh adalah :
1.        Penegakan hukum. Pelaksanaan penegakan hukum yang tidak berpihak dilakukan terlebih dahulu terhadap berbagai permasalahan paling krusial, seperti penanganan sumber-sumber pencemar baik kalangan industri maupun domestik dan mengembalikan pemanfaatan daerah tangkapan air (penggunaan lahan) sesuai dengan ketentuan.
2.        Penguatan kelembagaan. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada semua pemangku kepentingan berperan secara ramah lingkungan melalui kelompok, sehingga timbul rasa memiliki yang lebih tinggi. Peningkatan koordinasi antar lembaga juga dapat dilakukan dengan membentuk suatu lembaga superbody dengan kewenangan yang besar dalam satu daerah aliran sungai, dan menjadi naungan bagi lembaga di bawahnya.
3.        Menyusun formulasi pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam dalam daerah aliran sungai secara terintegrasi dalam kerangka ekosistem daerah aliran sungai. Menajemen daerah aliran sungai terintegrasi harus berdasarkan karakteristik biofisik dan sosio-ekonomis lokal. Dengan slogan satu daerah aliran sungai, satu perencanaan dan satu pengelolaan terintegrasi.
4.        Implementasi kebijakan menyeluruh dalam sebuah masterplan dengan analisa dan kerangka yang matang dengan memperhatikan zonasi DAS Citarum (hulu, tengah dan hilir) secara integral.
Pengelolaan SUB DAS Citarik tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan Sungai Citarum secara keseluruhan sebagai satu kesatuan daerah aliran sungai. Dalam perjalannya, pengelolaan holistik DAS Citarum membagi kedalam tiga wilayah yaitu : Zona Citarum Hulu, Zona Citarum Tengah, dan Zona Citarum Hilir. Ketiga zonasi pengelolaan tersebut masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda sesuai dengan kondisi ekosistemnya. Hal yang perlu dilakukan terhadap ketiga zona tersebut antara lain :
1.        Pada zona hulu. Diperlukan koordinasi yang bersifat permanen, kokoh dan terintegrasi dengan program yang jelas serta terukur bersama top birokrasi pusat/daerah, pemangku kepentingan (stakeholder) dan lembaga sosial masyarakat.
2.        Pada zona tengah. Zona pengelolaan diperlukan optimasi pengendalian dampak dan tindak nyata yang terprogram, termasuk pendidikan dan kampanye sadar lingkungan serta pemberdayaan masyarakat sekitar. Perlu dilakukan peninjauan, penelaahan, dan kelengkapan aspek legal (payung hukum) sebagai acuan action plan.
3.        Zona hilir. Zona ini ditandai dengan pemanfaatan DAS Citarum sebagai sumber air irigasi dan sumber air baku air minum. Zona hilir citarum merupakan area pertanian yang mencakup area irigasi teknis seluas 300 ribu hektar di wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu. Zona citarum hilir juga menjadi sumber air bagi 80% kebutuhan air baku Jakarta. Secara keseluruhan lebih dari 25 juta penduduk di Propinsi Jawa Barat dan Ibukota Jakarta menggantungkan kepada Sungai Citarum.
Selain itu, pengelolaan SUB DAS Citarik juga dapat dilakukan melalui pendekatan teknis antar lain dengan :
1.      Pengelolaan lahan non-vegetatif untuk konservasi tanah dan air, misalnya sumur resapan, sempadan, sengkedan, terasering, cekdam, perlindungan sempadan sungasi, penahan aliran dan saluran.
2.      Pengelolan lahan secara vegetatif melalui penghijauan dan reforestasi.
3.      Pendekatan agronomi pengelolaan agrikultur sesuai kemiringan dan kontur lahan.
4.      Aplikasi manajemen dalam pengelolaan daerah aliran sungai melalui perencanaan, implementasi dan monitoring-evaluasi secara ketat.