Dalam membentuk kelembagaan yang bertanggung jawab di bidang
lingkungan hidup daerah, perlu dilakukan pengkajian dan pertimbangan secara
komperhensif. Hal ini penting karena keberadaannya akan menjadi penyeimbang
dalam mendorong peningkatan ekonomi disatu pihak dan ketersediaan sumber daya
alam di lain pihak. Kegiatan pembangunan tidak dapat berkelanjutan tanpa
didukung oleh ketersediaan sumber daya alam dan keberlangsungan fungsi
lingkungan hidup guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Mengingat penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan
hidup daerah, maka di setiap Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
wajib untuk dibentuk lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat mengintegrasikan tiga pilar pembangunan
berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan hidup) sebagai satu pendekatan
pembangunan yang tidak terpisah-pisah, mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi
pemangku kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara
efektif.
Disamping itu, lembaga
lingkungan hidup daerah harus efektif dan mampu bertindak efisien serta
memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga dalam pembinaan personel lembaga
ini dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki
integritas tinggi. Oleh karena itu, elemen-elemen tata pemerintahan yang baik
seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi
pengembangan kelembagaan lingkungan hidup daerah.
Mengingat permasalahan
lingkungan hidup bersifat multi dimensi maka diperlukan bentuk lembaga yang
mampu mengkoordinasikan dan mensinergiskan pelaku pembangunan (pemerintah, dunia usaha dan masyarakat). Bentuk
lembaga yang sesuai dengan tuntutan tersebut adalah Badan atau Dinas yang tidak
digabungkan dengan bidang lain seperti pemanfaat sumber daya alam. Perlu
dihindari adanya benturan tugas pokok dan fungsi antara bidang lingkungan hidup
dengan bidang lain untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat berakibat pada
dikesampingkannya pertimbangan bidang lingkungan hidup. Sebagai contoh Dinas
Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Pertambangan menjadi Dinas Lingkungan
Hidup dan Pertambangan.
taken from kemenlh