Polution (net) |
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kualitas hidup manusia telah meningkat secara nyata. Pada gilirannya gaya hidup
manusia di seantero dunia lambat laun berubah dengan pasti. Berbagai efek
negatif terhadap lingkungan pun mengiringi, salah satunya adalah merebaknya
pemakaian produk berbasis kimia, yang disisi lain telah meningkatkan produksi
limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem
pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan,
dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga
menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan
beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam
lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain.
Menyadari potensi dampak negatif
yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya
pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak
tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan
baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan
kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: (1) kriteria
baku kerusakan
tanah untuk produksi biomassa; (2) kriteria
baku kerusakan
terumbu karang; (3) kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; (4) kriteria
baku kerusakan
mangrove; (5) kriteria baku kerusakan padang lamun; (6) kriteria
baku kerusakan
gambut; (7) kriteria baku kerusakan karst; dan/atau (8) kriteria
baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup selanjutnya adalah
kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: (1) kenaikan
temperatur; (2) kenaikan muka air laut; (3) badai; dan/atau (4) kekeringan.
adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup