5.05.2015

Instrumen Pengendalian Pencemara melalui Baku Mutu Kerusakan Lingkungan Hidup

Polution (net)

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kualitas hidup manusia telah meningkat secara nyata. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia lambat laun berubah dengan pasti. Berbagai efek negatif terhadap lingkungan pun mengiringi, salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis kimia, yang disisi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: (1) kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; (2) kriteria baku kerusakan terumbu karang; (3) kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;  (4) kriteria baku kerusakan mangrove;  (5) kriteria baku kerusakan padang lamun; (6) kriteria baku kerusakan gambut; (7) kriteria baku kerusakan karst; dan/atau (8) kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup selanjutnya adalah kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: (1) kenaikan temperatur; (2) kenaikan muka air laut; (3) badai; dan/atau (4) kekeringan.

adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup