Tampilkan postingan dengan label baku mutu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label baku mutu. Tampilkan semua postingan

5.05.2015

Instrumen Pengendalian Pencemara melalui Baku Mutu Kerusakan Lingkungan Hidup

Polution (net)

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kualitas hidup manusia telah meningkat secara nyata. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia lambat laun berubah dengan pasti. Berbagai efek negatif terhadap lingkungan pun mengiringi, salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis kimia, yang disisi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: (1) kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; (2) kriteria baku kerusakan terumbu karang; (3) kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;  (4) kriteria baku kerusakan mangrove;  (5) kriteria baku kerusakan padang lamun; (6) kriteria baku kerusakan gambut; (7) kriteria baku kerusakan karst; dan/atau (8) kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup selanjutnya adalah kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: (1) kenaikan temperatur; (2) kenaikan muka air laut; (3) badai; dan/atau (4) kekeringan.

adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup

4.15.2015

Baku Mutu Lingkungan Hidup Sebagai Salah Satu Instrumen Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

analyze

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kualitas hidup manusia telah meningkat secara nyata. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan baku mutu lingkungan hidup. Melalui penerapan baku mutu lingkungan hidup, terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur dan ditentukan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baku mutu lingkungan hidup meliputi: (1) baku mutu air; (2) baku mutu air limbah; (3) baku mutu air laut; (4) baku mutu udara ambien; (5) baku mutu emisi; (6) baku mutu gangguan; dan (7) baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam undang-undang juga diatur bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup. Adapun persyaratan untuk hal tersebut adalah : (1) memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (2) mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup untuk poin 1); 3); 4: dan 7) diatas lebih jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup untuk poin 2), poin 5) dan poin 6) diatur dalam peraturan menteri.

adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup

11.01.2014

Aspek dan Kriteria dalam Penetapan Baku Mutu Air Limbah

analisa limbah cair/doc privat

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya.
Selain itu, dalam penetapannya baku mutu air limbah juga mempertimbangkan berbagai kriteria dan metodologi. Beberapa diantaranya adalah; (1) Kebutuhan Praktis, BMAL yang ditetapkan harus dapat dilaksanakan secara mudah dan dipenuhi oleh para pengguna; (2) Penggunaan Teknologi, pendekatan optimum yang digunakan oleh kebanyakan negara dalam menetapkan BMAL adalah dengan menerapkan teknologi yang tepat, dan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai perkembangan; (3) Penggunaan Parameter Kunci (key parameter); BMAL yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif; (4) Penggunaan Konsep Beban Pencemaran (pollution load) Dengan Mempertimbangkan Daya Tampung Lingkungan.
 
Adaptasi dari Kemenlh RI

Kaitan Baku Mutu Air Limbah dan Beban Pencemaran (Pollution Loads)

analisa limbah cair/doc pribadi

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan di asing masing daerah. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya. Dari beragam aspek initerlihat bahwa baku mutu air limbah terkait langsung dengan konsep konsep beban pencemaran (pollution load) yang mempertimbangkan daya tampung lingkungan.
Di Indonesia, konsep beban pencemaran pertama kali diperkenalkan pada tahun 1991. Konsep ini menggantikan konsep pendahulunya yang lebih sederhana. Dalam tataran pengendalian pencemaran air, konsep ini relatif lebih baik dibandingkan dengan konsep sebelumnya yang hanya memperhitungkan kadar dari suatu polutan yang akan dibuang ke lingkungan. Penggunaan konsep kadar memungkinkan penanggungjawab usaha menggunakan air secara berlebihan agar dapat memenuhi kadar yang disyaratkan.
Dalam penerapan konsep beban pencemaran yang mempertimbangkan daya tampung, pengendalian pencemaran dilakukan dengan mengendalikan kadar dan volume limbah yang akan dibuang secara simultan.  Penetapan konsep beban pencemaran ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya tampung obyek sumber air penerima. Melalui penetapan ini akan dapat diperoleh nilai beban tertentu dari suatu parameter yang masih dapat ditampung oleh obyek sumber air penerima tanpa menyebabkan sumber air tersebut menjadi cemar.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

10.19.2014

Pengendalian Pencemaran Air melalui Penetapan Baku Mutu Air Limbah

ilustrasi sumber air/privat
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan di asing masing daerah. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya. Dari beragam aspek initerlihat bahwa baku mutu air limbah terkait langsung dengan konsep konsep beban pencemaran (pollution load) yang mempertimbangkan daya tampung lingkungan.
Di Indonesia, konsep beban pencemaran pertama kali diperkenalkan pada tahun 1991. Konsep ini menggantikan konsep pendahulunya yang lebih sederhana. Dalam tataran pengendalian pencemaran air, konsep ini relatif lebih baik dibandingkan dengan konsep sebelumnya yang hanya memperhitungkan kadar dari suatu polutan yang akan dibuang ke lingkungan. Penggunaan konsep kadar memungkinkan penanggungjawab usaha menggunakan air secara berlebihan agar dapat memenuhi kadar yang disyaratkan.
Dalam penerapan konsep beban pencemaran yang mempertimbangkan daya tampung, pengendalian pencemaran dilakukan dengan mengendalikan kadar dan volume limbah yang akan dibuang secara simultan.  Penetapan konsep beban pencemaran ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya tampung obyek sumber air penerima. Melalui penetapan ini akan dapat diperoleh nilai beban tertentu dari suatu parameter yang masih dapat ditampung oleh obyek sumber air penerima tanpa menyebabkan sumber air tersebut menjadi cemar.
Adaptasi dari Kemenlh RI

10.16.2014

Parameter Kunci dalam Pengendalian Pencemaran Air

Perubahan bentang badan air (ilustrasi)

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya.
Baku mutu air limbah yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif. Prioritas pengendallian zat pencemar yang dapat dipantau secara mudah tersebut selanjutnya dikenal sebagai parameter kunci. Pengendalian pencemar bahan organik/hidrokarbon, tar, solven dan bahan organik lainnya yang dapat diwakili oleh BOD (Biochemical Oxygen Demond) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Komponen asam/basa dalam limbah seperti NaOH dan HCl dapat terwakilkan dengan parameter pH.  Selain itu, penggunaan katalis atau spent catalyst dapat diwakili oleh logam berat, parameter lainnya seperti padatan tersuspensi (suspended solid), dan parameter prioritas yang lain seperti ammonia, sianida, dan fenol.
Dalam pelaksanaannya, hanya parameter yang penting atau parameter kunci (key parameter) yang menjadi prioritas untuk dikendalikan. Penerapan parameter kunci sangat berguna untuk mengefektifkan biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan pemantauan dan analisis. Selain itu penetapan parameter kunci akan mempermudah penyelesaikan sengketa terkait upaya penegakan hukum.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

5.12.2014

Jenis Jenis Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Asap dari pembakaran lahan, buah dari tindak pidana (net)
Suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam undang-undang adalah sebuah kejahatan. Per definisi, tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu contoh tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Suatu tindak pidana di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diketahui dari (1) Adanya laporan dari masyarakat/pengaduan atau petugas secara tertulis atau lisan, (2) tertangkap tangan oleh masyarakat atau petugas dan (3) diketahui langsung oleh Penyidik PPNSLH.
Jenis jenis tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 98 s/d 116):
  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  2. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  3. Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;
  4. Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  5. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;
  6. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
  7. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
  8. Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Setiap orang yang melakukan pembakaran Lahan;
  12. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  13. Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
  14. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan;
  15. Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan;
  16. Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum;
  17. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah; dan
  18. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.


Content disarikan dari UU No. 32 Tahun 2009

2.21.2014

Fenomena Kabut Asap dan Kualitas Udara di Kabupaten Lima Puluh Kota, Februari 2014


Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lima Puluh Kota – 21  Febuari 2014. Kebakaran hutan di wilayah Sumatera pada medio Februari  2014 telah berdampak pada timbulnya kabup asap untuk sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Riau serta Jambi.  Partikel kabut asap berpotensi mengganggu sistem pernapasan karena mengandung partikel berukuran mikronl (PM10) yang melebihi normal.

Particulate matter (PM) adalah istilah untuk partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Partikel dengan ukuran besar atau cukup gelap dapat dilihat sebagai jelaga atau asap. Sedangkan partikel yang sangat kecil dapat dilihat dengan mikroskop electron. Partikel berasal dari berbagai sumber baik mobile dan stasioner (diesel truk, woodstoves, pembangkit listrik, kebakaran dll), sehingga sifat kimia dan fisika partikel sangat bervariasi. Partikel dapat langsung diemisika  atau terbentuk di atmosfer saat polutan gas seperti SO2 dan NOx bereaksi membentuk partikel halus.
PM-10 Standar merupakan partikel kecil yang  bertanggung jawab untuk efek kesehatan yang merugikan karena kemampuannya untuk mencapai daerah yang lebih dalam pada saluran pernapasan. PM-10 termasuk partikel dengan diameter 10 mikrometer atau kurang. Standar kesehatan berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999 untuk PM-10 adalah 150 µg/Nm3 (24 jam).

Menyikapi adanya kabut asap tersebut, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lima Puluh Kota bekerja sama dengan  Bapedalda Propinsi Sumatera Barat telah melaksanakan pengujian kualitas udara  di luhak nan bungsu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 20. Pengujian dilakukan terhadap 5 (lima) parameter kunci kualitas udara meliputi sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, ozon dan partikulat matter (PM10). Dari hasil pengujian, semua parameter masih dibawah ambang. Perhatian perlu didiberikan dengan konsentrasi PM10 yang sudah mendekati ambang namun dalam status normal sedang.
Tabel : Komparasi Kualitas Udara Kabupaten Lima Puluh Kota (dalam mikrog/NM3)
No
Parameter
Pengujian
Bakumutu
1
Sulfur Dioksida (SO2)
21,260
900
2
Karbon Monoksida (CO)
6,409
30.000
3
NItrogen Dioksida(NO2)
17,760
400
4
Ozon (O3)
9,600
235
5
PM10
142,000
150

Efek utama bagi kesehatan manusia dari paparan PM-10 meliputi: efek pada pernapasan dan sistem pernapasan, kerusakan jaringan paru-paru, kanker, dan kematian dini. Orang tua, anak-anak, dan orang-orang dengan penyakit paru-paru kronis, influenza, atau asma, sangat sensitif terhadap efek partikel. PM-10 yang bersifat asam juga dapat merusak bahan buatan manusia dan merupakan penyebab utama berkurangnya jarak pandang. (www.maszoom.blogspot.com Referensi : Asdep Komunikasi, Sumber: Data Center Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan /Pusarpeda Kementerian Lingkungan Hidup)

11.18.2013

Sungai, Peranan dalam Penentuan Indeks Kualitas Lingkungan



Kualitas lingkungan di Indonesia sampai dengan dewasa ini hanya dikelola secara parsial berdasarkan media pencemaran, yaitu air, udara, dan lahan. Kondisi ini memunculkan kesulitan untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau sebaliknya. Menghadapai timbulnya permasalahan ini, salah satu cara untuk mereduksi beragamnya data dan informasi adalah dengan menggunakan suatu rumusan indeks tentang kualitas lingkungan hidup.
Salah satu sumber data yang dibutuhkan dalam penentuan indeks kualistas lingkungan adalah data tentang kondisi perairan, dalam hal ini adalah sungai. Sumber air terutama air sungai mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Data dari BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2007 sekitar 3 persen rumah tangga di Indonesia menjadikan sungai sebagai sumber air minum. Selain itu air sungai juga menjadi sumber air baku untuk berbagai kebutuhan lainnya, seperti industri, pertanian dan pembangkit tenaga listrik Di lain pihak sungai juga dijadikan tempat pembuangan berbagai macam limbah sehingga tercemar dan kualitasnya semakin menurun.
Perhitungan indeks untuk indikator kualitas air sungai dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Dalam pedoman tersebut dijelaskan antara lain mengenai penentuan status mutu air dengan metoda indeks pencemaran (Pollution Index – PI).
Menurut definisinya PIj adalah indeks pencemaran bagi peruntukan j yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang akan digunakan adalah klasifikasi mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Karena peranannya yang sangat penting tersebut, maka sangat layak jika kualitas air sungai menjadi salah satu indikator kualitas lingkungan hidup. Selain data kualitas air, sebenarnya ketersediaan air sungai (debit air) juga sangat perlu untuk dijadikan indikator. Namun karena data yang tidak tersedia, maka debit air untuk sementara tidak dimasukkan sebagai indikator. Hal ini menjadi salah satu tantangan pengembangan data dimasa, mendatang.
adapted from the ministry of environment protection republic of indonesia