Tampilkan postingan dengan label pengendalian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengendalian. Tampilkan semua postingan

1.12.2015

Keberlanjutan dalam Inventarisasi Sumber Pencemar Air



Batang Maek, salah satu sumber air di Lima Puluh Kota
Tidak ada sumber daya lain di alam yang sedemikian penting laksana air. Bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi paling vital.  Arti penting sumber daya air ini menjadi alasan penting untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air adalah dengan pengendalian pencemaran air.
 
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air. Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air.
 
Kegiatan inventarisasi merupakan kegiatan yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Hal ini disebabkan oleh sumber pencemar air yang diidentifikasi selalu berkembang dan berproses dari waktu ke waktu tergantung dinamika pembangunan, pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Pada kenyataanya, pengembangan dan pelaksanaan kegiatan inventarisasi sumber pencemar air sering terbatasi oleh kendala waktu, sumber daya dan masalah klasik sumber dana. Untuk itu, penyusunan rencana, tahapan kegiatan yang simultan menjadi satu kunci terlaksananya kegiatan inventarisasi secara berkelanjutan dan berkesinambuangan.
 
Ada banyak faktor yang mempengaruhi kesinambungan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air. Beberapa diantaranya dapat disebutkan adalah : (1) Penentuan faktor/parameter pembatas dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air, (2) Penetapan skala prioritas dalam usaha pengembangan inventarisasi, dan (3) Jaminan kepastian bahwa sumber daya yang terbatas secara efektif mendukung kegiatan inventarisasi.  

Adaptasi dari Kemenlh RI

12.15.2014

Langkah Awal Inventarisasi Sumber Pencemar Air

Badan Air/ilustrasi

Pemerintah sesuai kewenangannya, dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
 
Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air. Langkah awal inventarisasi sumber pencemar air adalah tahapan persiapan.
 
Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity) merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting karena akan menentukan tingkat keakuratan hasil pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air. Dalam tahap persiapan, sumber data dan informasi awal dapat digali di berbagai instansi terkait, untuk itu diperlukan kerjasama dengan institusi penyedia informasi tersebut.
 
Secara garis besar, tahapan persiapan pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air meliputi dua kegiatan yaitu perencanaan dan pengumpulan data/informasi awal. Tahap perencanaan merupakan tahapan yang mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan penetapan tujuan dan skala inventarisasi, pembentukan tim dan pembagian kerja, penyusunan penganggaran, dan penjadwalan yang disesuaikan dengan tujuan, skala dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Adapaun pengumpulan data awal, akan digunakan sebagai rujukan dasar dalam melakukan identifikasi sumber pencemar air dan pemetaan (plotting) lokasi baik itu sumber pencemar air ataupun daerah tangkapan (water catchment area).

Adaptasi dari Kemenlh RI

12.02.2014

Kerangka Kerja Inventarisasi Sumber Pencemar Air

Batang Mahat Lima Puluh Kota


Pemerintah sesuai kewenangannya, dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air. Langkah awal inventarisasi sumber pencemar air adalah tahapan persiapan.
Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity) merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting karena akan menentukan tingkat keakuratan hasil pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air. Dalam tahap persiapan, sumber data dan informasi awal dapat digali di berbagai instansi terkait, untuk itu diperlukan kerjasama dengan institusi penyedia informasi tersebut.
Setelah melalui tahap perencanaan, inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air selanjutnya melewati tahapan penetapan tujuan dan skala.Kegiatan ini diperlukan untuk mengidentifikasi tujuan dan skala kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air. Kegiatan inventarisasi bertujuan untuk mengkarakteristikkan aliran-aliran pencemar dalam lingkungan wilayah tertentu. Identifikasi sumber pencemar air merupakan kegiatan untuk mengenali dan mengelompokkan jenis-jenis pencemar, sumber dan  lokasi, serta pengaruh/ dampak bagi lingkungan penerimanya.
Tujuan inventarisasi yang telah ditetapkan pada tahap perencanaan ditetapkan sebagai landasan untuk merancang rencana kerja inventarisasi sumber pencemar air. Tujuan ini dikonseptualisasikan sesuai dengan program kerja yang relevan baik itu bersifat umum atau khusus. Untuk tujuan yang bersifat umum misalnya melakukan inventarisasi sumber pencemar air dalam wilayah perairan lokal/ nasional, sedangkan yang bersifat khusus adalah melakukan inventarisasi sumber pencemar air berdasarkan kegiatan tertentu, antara lain (pertanian, domestik, dan industri) atau jenis polutan tertentu (organoklor, merkuri, dan sianida).
Berdasarkan tujuan inventarisasi inilah kemudian ditentukan skala inventarisasi, baik skala lokal, regional, ataupun nasional. Pembatasan ini diperlukan untuk membatasi ruang lingkup kegiatan inventarisasi sesuai dengan tujuan pelaksanaannya. Pembatasan ini juga diperlukan untuk memaksimalkan keterbatasan sumber daya yang tersedia, agar didapatkan hasil sesuai dengan tingkat yang diinginkan.


Adaptasi dari Kemenlh RI