Batang Mahat Lima Puluh Kota |
Pemerintah sesuai kewenangannya, dalam rangka
pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang
melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini
tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi
sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan
terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk
ke dalam sumber air.
Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi
yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan
kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain
untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air. Langkah awal inventarisasi sumber
pencemar air adalah tahapan persiapan.
Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity) merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal yang
diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting
karena akan menentukan tingkat
keakuratan hasil pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air. Dalam tahap persiapan, sumber data dan informasi awal dapat digali di berbagai instansi terkait, untuk itu diperlukan kerjasama dengan institusi penyedia informasi tersebut.
Setelah
melalui tahap perencanaan, inventarisasi
dan identifikasi sumber pencemar air selanjutnya
melewati tahapan penetapan
tujuan dan skala.Kegiatan ini diperlukan untuk mengidentifikasi tujuan dan skala kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber
pencemar air. Kegiatan inventarisasi bertujuan untuk mengkarakteristikkan
aliran-aliran pencemar dalam lingkungan wilayah tertentu. Identifikasi sumber pencemar
air merupakan kegiatan untuk mengenali dan mengelompokkan jenis-jenis pencemar, sumber dan
lokasi, serta
pengaruh/ dampak bagi lingkungan penerimanya.
Tujuan inventarisasi yang telah ditetapkan pada tahap perencanaan ditetapkan sebagai landasan
untuk merancang rencana kerja inventarisasi sumber pencemar air. Tujuan ini
dikonseptualisasikan sesuai dengan program kerja yang relevan baik itu bersifat
umum atau khusus. Untuk tujuan yang bersifat umum misalnya melakukan inventarisasi sumber pencemar air
dalam wilayah perairan lokal/ nasional, sedangkan yang bersifat khusus adalah
melakukan inventarisasi sumber pencemar air berdasarkan kegiatan tertentu,
antara lain (pertanian, domestik, dan
industri) atau jenis polutan tertentu (organoklor,
merkuri, dan sianida).
Berdasarkan tujuan inventarisasi inilah kemudian ditentukan skala inventarisasi,
baik skala lokal, regional, ataupun
nasional. Pembatasan ini diperlukan untuk membatasi ruang lingkup kegiatan inventarisasi sesuai
dengan tujuan pelaksanaannya. Pembatasan ini juga
diperlukan untuk memaksimalkan keterbatasan
sumber daya yang tersedia, agar didapatkan hasil sesuai dengan tingkat yang
diinginkan.
Adaptasi dari Kemenlh RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar