Aparatur Sipil Negara/ilustrasi |
Sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan
Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal
dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan
konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan
Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah
provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam
Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang
terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk
menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren
antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan
Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup
Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerahkabupaten/kota
mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun
tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat
oleh Pemerintah Pusat.
Di samping urusan pemerintahan absolut
dan urusan pemerintahan konkuren, dalam Undang-Undang ini dikenal adanya urusan
pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai
kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan
yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis.
Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan
kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali
kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah aerah
kewenangan dalam bidang lingkungan hidup terdiri dari 11 sub urusan. Empat sub
urusan pertama adalah Perencanaan Lingkungan Hidup, Kajian
Lingkungan Hidup trategis (KLHS), Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup, dan . Keanekaragaman Hayati (Kehati).
Selanjutnya, empat sub urusan lingkungan
hidup berikutnya adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pembinaan dan pengawasan terhadap izin
lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),
Pengakuan keberadaan masyarakat hokum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH, Pendidikan,
Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup .Untuk Masyarakat.
Terakhir, tiga sub urusan selanjutnya adalah Penghargaan
Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat, Pengaduan Lingkungan Hidup, dan Persampahan.
Demikian disarikan dari UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah.www.maszoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar