Tampilkan postingan dengan label pemerintah daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah daerah. Tampilkan semua postingan

6.19.2015

Peran Perangkat Daerah dalam Mensejahterakan Masyarakat.

Aparatur Sipil (net)


Setiap Daerah sesuai karakter daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya.
 
Besaran organisasi Perangkat Daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
 
Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di pusat, diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di pusat untuk mengetahui Daerah-Daerah yang mempunyai potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang kewenangannya didesentralisasikan ke Daerah.
 
Dari hasil pemetaan tersebut kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Demikian disarikan dari UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

www.maszoom.blogspot.com

12.08.2014

Urusan Pemerintah Daerah dalam Bidang Lingkungan Hidup


Aparatur Sipil Negara/ilustrasi


Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerahkabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam Undang-Undang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah  aerah kewenangan dalam bidang lingkungan hidup terdiri dari 11 sub urusan. Empat sub urusan pertama adalah   Perencanaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup trategis (KLHS), Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dan . Keanekaragaman Hayati (Kehati).
Selanjutnya, empat sub urusan lingkungan hidup berikutnya adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), Pengakuan keberadaan masyarakat hokum adat (MHA), kearifan lokal dan  hak MHA yang terkait dengan PPLH, Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup .Untuk Masyarakat.
Terakhir, tiga sub urusan selanjutnya adalah Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat, Pengaduan Lingkungan Hidup, dan Persampahan. Demikian disarikan dari UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah.

www.maszoom.blogspot.com

5.09.2014

Hal Terlarang dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Exploited Virgin Natural Resources (dari goofle gan)
Ekspoitasi sumber daya alam perawan (virgin natural resources) dalam rangka menjadi motor penggerak pembangunan harus dilakukan secara selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan dogma pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem kebijakan yang terpadu (integrated policy). Keterpaduan sistem kebijakan ini berupa suatu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen mulai dari pemerintah  pusat sampai ke daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Tak ubahnya dengan kebijakan kebijakan yang lain, kebijakan dalam yang perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga memuat hak, kewajiban dan larangan bagi setiap pemangku kepentingan. Hak, kewajiban dan larangan tentu berjalan secara seimbang, salah satunya larangan juga memuat beberapa ketentuan (pidana) bagi yang melanggar.
Diantara hal yang dilarang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup :
a.      melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.      memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.      memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.      membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.       membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.      melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.      melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.       menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.       memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.


disadur dari regulasi resmi

5.08.2014

Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

ilustrasi aja gan, dari google.com/image
Pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka menjadi motor penggerak pembangunan harus dilakukan secara selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan dogma pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem kebijakan yang terpadu (integrated policy). Keterpaduan sistem kebijakan ini berupa suatu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen mulai dari pemerintah  pusat sampai ke daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Arti penting penguatan peran masyarakat luas bisa dimulai dengan penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak bisa kesampingkan pula peran kearifan lokal (local wisdom) yang masih kental dalam budaya keseharian masyarakat Indonesia.
Untuk itu kearifan lokal harus menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penentuan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan kata lain perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Salah satu contoh nilai kearifan lokal yang akan menjadi modal penting pembangunan adalah adanya berbagai jenis varietas tanaman budidaya yang secara turun temurun dikenal masyarakat tradisional. Salah satunya adalah varietas padi lokal yang ada hampir diseluruh pelosok nusantara semisal Rojolele, Pandanwangi atau yang lainnya.

adaptasi dari regulasi resmi

tags : kearifan lokal, masyarakat, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, nilai-nilai luhur, pemerintah daerah



11.18.2013

Bagaimana Pembagian Urusan Dalam Sistem Pemerintahan Negara Kita



Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan menguru sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama. Urusan pemerintahan yang dapat dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren adalah urusan-urusan pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah.
Dengan demikian dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.


diambil dari sumber asli 

10.25.2013

Peranan Indeks Kualitas Lingkungan dalam Perumusan Kebijakan



Pengelolaan kualitas lingkungan di Indonesia selama ini dilakukan secara parsial berdasarkan media pencemaran, yaitu air, udara, dan lahan. Kondisi ini memunculkan kesulitan untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau sebaliknya. Menghadapai timbulnya permasalahan ini, salah satu cara untuk mereduksi beragamnya data dan informasi adalah dengan menggunakan suatu rumusan indeks tentang kualitas lingkungan hidup.
Sejak tahun 2007 Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) untuk 30 ibukota provinsi di seluruh Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selanjutnya pada tahun 2009 bekerja sama dengan pemerintah Kerajaan Denmark melalui Dannish International Development Agency (DANIDA) mengembangkan indeks lingkungan berbasis provinsi yang pada prinsipnyanya adalah modifikasi dari Environments Performance Indexs/EPI (Indeks Kinerja Lingkungan Hidup).
Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan sasaran mainstream pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010 – 2014, yaitu terpeliharanya kualitas lingkungan hidup yang ditunjukkan dengan membaiknya indeks kualitas lingkungan hidup dalam 5 tahun ke depan. Indeks kualitas lingkungan dapat dimanfaatkan untuk mengukur keberhasilan program-program pengelolaan lingkungan. Selain sebagai sarana untuk mengevaluasi efektifitas Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 2010 program-program pengelolaan lingkungan, indeks kualitas lingkungan mempunyai peranan dalam hal : (1) membantu perumusan kebijakan; (2)  membantu dalam mendesain program lingkungan; dan (3) mempermudah komunikasi dengan publik sehubungan dengan kondisi lingkungan.
Selain itu, tujuan disusunnya indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) adalah: (1) memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; dan (2) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup (*_*).

adapted from kemenlh republic of indonesia