ilustrasi aja gan, dari google.com/image |
Pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka
menjadi motor penggerak pembangunan harus dilakukan secara selaras, serasi, dan
seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian
lingkungan hidup dan mewujudkan dogma pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem kebijakan yang terpadu (integrated policy). Keterpaduan sistem
kebijakan ini berupa suatu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan
secara taat asas dan konsekuen mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah, pemangku kepentingan
dan masyarakat luas.
Arti penting penguatan peran masyarakat
luas bisa dimulai dengan penguatan demokrasi lingkungan melalui
akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak hak masyarakat
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak bisa kesampingkan pula
peran kearifan lokal (local wisdom)
yang masih kental dalam budaya keseharian masyarakat Indonesia.
Untuk itu kearifan lokal harus menjadi
bagian tidak terpisahkan dalam penentuan kebijakan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan kata lain perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Salah satu contoh nilai kearifan lokal yang akan menjadi modal penting
pembangunan adalah adanya berbagai jenis varietas tanaman budidaya yang secara turun
temurun dikenal masyarakat tradisional. Salah satunya adalah varietas padi
lokal yang ada hampir diseluruh pelosok nusantara semisal Rojolele, Pandanwangi
atau yang lainnya.
adaptasi dari regulasi resmi
tags : kearifan lokal, masyarakat,
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, nilai-nilai
luhur, pemerintah daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar