ilustrasi ne dari google.com/images |
Dalam
rangka pengendalian dampak lingkungan hidup Upaya preventif dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal
instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan
konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah
terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, sistem hukum perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh akan menjamin
kepastian hukum yang menjadi landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber
daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Suatu
pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam undang-undang adalah sebuah
kejahatan. Per definisi, tindak pidana
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan setiap
perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran sesuai
ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Salah satu
contoh tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar
baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal
100 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Suatu
tindak pidana di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat
diketahui dari (1) Adanya laporan dari
masyarakat/pengaduan atau petugas secara tertulis atau lisan, (2) tertangkap
tangan oleh masyarakat atau petugas dan (3) diketahui langsung oleh Penyidik
PPNSLH.
Laporan
yang diajukan secara lisan maupun tertulis dicatat oleh Penyidik PPNSLH,
kemudian dituangkan dalam Laporan Kejadian yang ditandatangani oleh Penyidik. Laporan kejadian merupakan data awal terjadinya
suatu tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
merupakan dasar bagi Penyidik PPNSLH untuk melakukan pengumpulan bahan
keterangan dan penyidikan.
Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik tanpa surat
perintah dapat : (a) melakukan tindakan pertama di TKP; (b) segera melakukan
pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan Penyidik
PPNSLH; (c) membuat berita acara terhadap setiap tindakan serta melengkapi
administrasi penyidikan (Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan, Surat
Perintah Penangkapan, dan lain lain) paling lambat dalam waktu satu kali dua
puluh empat jam); (d) memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga orang yang
ditangkap paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilakukannya penangkapan.
... gt toh
Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar