5.07.2014

Tindak Pidana Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

ilustrasi ne dari google.com/images
Dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup Upaya preventif dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh akan menjamin kepastian hukum yang menjadi landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam undang-undang adalah sebuah kejahatan. Per definisi, tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu contoh tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Suatu tindak pidana di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diketahui dari (1)  Adanya laporan dari masyarakat/pengaduan atau petugas secara tertulis atau lisan, (2) tertangkap tangan oleh masyarakat atau petugas dan (3) diketahui langsung oleh Penyidik PPNSLH.
Laporan yang diajukan secara lisan maupun tertulis dicatat oleh Penyidik PPNSLH, kemudian dituangkan dalam Laporan Kejadian yang ditandatangani oleh Penyidik. Laporan kejadian merupakan data awal terjadinya suatu tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan merupakan dasar bagi Penyidik PPNSLH untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyidikan.
Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik tanpa surat perintah dapat : (a) melakukan tindakan pertama di TKP; (b) segera melakukan pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan Penyidik PPNSLH; (c) membuat berita acara terhadap setiap tindakan serta melengkapi administrasi penyidikan (Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, dan lain lain) paling lambat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam); (d) memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga orang yang ditangkap paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilakukannya penangkapan.
... gt toh


Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012

Tidak ada komentar: