Dewi Keadilan (ilustrasi@net) |
Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
dinyatakan bahwa penyidikan tindak pidana merupakan sub sistem atau bagian yang
tidak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Proses penegakan hukum
pidana merupakan satu rangkaian proses hukum yang dimulai dari tahapan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Proses penyidikan tindak pidana di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahap
penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas
perkara. Esensi dari penyelidikan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilakukan dengan kegiatan mengumpulkan bahan dan keterangan.
Melalui
fungsi “Koordinasi dan Pengawasan” (Korwas) diharapkan pelaksanaan tugas pokok
penyidikan antara Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dengan
Penyidik Polri dapat berjalan selaras dan harmonis. Proses penyidikan tindak
pidana di bidang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup oleh Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya terkait
dengan aparat penegak hukum lain terutama yang berada di dalam sistem peradilan
kriminal (criminal justice system).
Dalam rangka mewujudkan proses penyidikan tindak pidana di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang profesional, transparan,
akuntabel, murah,independen, efektif dan efisien, Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil Lingkungan Hidup perlu mempedomani pedoman teknis yang didukung
dengan administrasi penyidikan yang telah disepakati dengan unsur penegak hukum
lainnya. Pedoman dimaksud salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar