Tampilkan postingan dengan label penyidik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyidik. Tampilkan semua postingan

6.01.2014

Azas Dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

(Equality Before the Law@net)
Dalam rangka mewujudkan proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang profesional, transparan, akuntabel, murah, independen, efektif dan efisien, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup perlu mempedomani pedoman teknis yang didukung dengan administrasi penyidikan yang telah disepakati dengan unsur penegak hukum lainnya. Pedoman dimaksud salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui fungsi “Koordinasi dan Pengawasan” (Korwas) diharapkan pelaksanaan tugas pokok penyidikan antara Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dengan Penyidik Polri dapat berjalan selaras dan harmonis. Proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya terkait dengan aparat penegak hukum lain terutama yang berada di dalam sistem peradilan kriminal (criminal justice system).
Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup harus memperhatikan azas-azas yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana yang menyangkut hak-hak warga negara, antara lain:
1.  Legalitas
Penyidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
2.  Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
3.  Persamaan di muka hukum (Equality Before the Law)
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan.
4.  Pemberian bantuan/penasehat hukum (Legal Aid/Assistance)
Setiap orang yang tersangkut perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan. Sebelum dimulainya pemeriksaan, kepada tersangka wajib diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dan haknya untuk mendapat bantuan hukum atau dalam perkaranya itu wajib didampingi penasehat hukum.

Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012

5.11.2014

Prinsip Dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Ilustrasi@net, emisi melebihi ambang, salah satu tindak pidana
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dinyatakan bahwa penyidikan tindak pidana merupakan sub sistem atau bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Proses penegakan hukum pidana merupakan satu rangkaian proses hukum yang dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahap penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Esensi dari penyelidikan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan kegiatan mengumpulkan bahan dan  keterangan.
Melalui fungsi “Koordinasi dan Pengawasan” (Korwas) diharapkan pelaksanaan tugas pokok penyidikan antara Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dengan Penyidik Polri dapat berjalan selaras dan harmonis. Proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya terkait dengan aparat penegak hukum lain terutama yang berada di dalam sistem peradilan kriminal (criminal justice system).
Selain melandaskan pada empat azas yang ada, proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga harus berpegang teguh pada prinsip prinsip penyidikan. Adapun prinsip tersebut adalah :
1. Profesionalisme, yakni penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai  Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang memiliki kemampuan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Akuntabilitas, yakni penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat dipertanggungjawabkan.
3. Efektif dan Efisien, yakni penyidikan dilakukan secara tepat waktu, biaya ringan serta berpedoman pada keseimbangan wajar antar sumber daya yang dipergunakan.

Dengan terus berpegang pada pedoman teknis yang memuat azas dan prinsip proses, penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, murah, independen, efektif dan efisien. Untuk itu Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup perlu terus terbuka dengan segala informasi demi membentengi diri agar tidak tergilas oleh sang waktu ( ....loh ... rak nyambung babar blas).

Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012


5.07.2014

Tindak Pidana Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

ilustrasi ne dari google.com/images
Dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup Upaya preventif dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh akan menjamin kepastian hukum yang menjadi landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam undang-undang adalah sebuah kejahatan. Per definisi, tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu contoh tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Suatu tindak pidana di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diketahui dari (1)  Adanya laporan dari masyarakat/pengaduan atau petugas secara tertulis atau lisan, (2) tertangkap tangan oleh masyarakat atau petugas dan (3) diketahui langsung oleh Penyidik PPNSLH.
Laporan yang diajukan secara lisan maupun tertulis dicatat oleh Penyidik PPNSLH, kemudian dituangkan dalam Laporan Kejadian yang ditandatangani oleh Penyidik. Laporan kejadian merupakan data awal terjadinya suatu tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan merupakan dasar bagi Penyidik PPNSLH untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyidikan.
Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik tanpa surat perintah dapat : (a) melakukan tindakan pertama di TKP; (b) segera melakukan pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan Penyidik PPNSLH; (c) membuat berita acara terhadap setiap tindakan serta melengkapi administrasi penyidikan (Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, dan lain lain) paling lambat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam); (d) memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga orang yang ditangkap paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilakukannya penangkapan.
... gt toh


Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012

5.06.2014

Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Sebuah Tinjauan Umum

Dewi Keadilan (ilustrasi@net)
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dinyatakan bahwa penyidikan tindak pidana merupakan sub sistem atau bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Proses penegakan hukum pidana merupakan satu rangkaian proses hukum yang dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahap penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Esensi dari penyelidikan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan kegiatan mengumpulkan bahan dan  keterangan.
Melalui fungsi “Koordinasi dan Pengawasan” (Korwas) diharapkan pelaksanaan tugas pokok penyidikan antara Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dengan Penyidik Polri dapat berjalan selaras dan harmonis. Proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya terkait dengan aparat penegak hukum lain terutama yang berada di dalam sistem peradilan kriminal (criminal justice system).
Dalam rangka mewujudkan proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang profesional, transparan, akuntabel, murah,independen, efektif dan efisien, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup perlu mempedomani pedoman teknis yang didukung dengan administrasi penyidikan yang telah disepakati dengan unsur penegak hukum lainnya. Pedoman dimaksud salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012