(Equality Before the Law@net) |
Dalam
rangka mewujudkan proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang profesional, transparan, akuntabel, murah, independen,
efektif dan efisien, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup perlu
mempedomani pedoman teknis yang didukung dengan administrasi penyidikan yang
telah disepakati dengan unsur penegak hukum lainnya. Pedoman dimaksud salah
satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Melalui
fungsi “Koordinasi dan Pengawasan” (Korwas) diharapkan pelaksanaan tugas pokok
penyidikan antara Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dengan
Penyidik Polri dapat berjalan selaras dan harmonis. Proses penyidikan tindak
pidana di bidang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup oleh Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya terkait
dengan aparat penegak hukum lain terutama yang berada di dalam sistem peradilan
kriminal (criminal justice system).
Dalam
melaksanakan penyidikan, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup
harus memperhatikan azas-azas yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana yang
menyangkut hak-hak warga negara, antara lain:
1.
Legalitas
Penyidikan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
2.
Praduga tak bersalah (Presumption
of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau
dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
3.
Persamaan di muka hukum (Equality
Before the Law)
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan
tidak mengadakan perbedaan.
4.
Pemberian bantuan/penasehat hukum (Legal
Aid/Assistance)
Setiap
orang yang tersangkut perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum
yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya,
sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan. Sebelum dimulainya
pemeriksaan, kepada tersangka wajib diberitahukan tentang apa yang disangkakan
kepadanya dan haknya untuk mendapat bantuan hukum atau dalam perkaranya itu
wajib didampingi penasehat hukum.
Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar