ilustrasi (tq to google.com) |
Sesuai
dengan amanah undang- undang dasar, proses pembangunan yang dilakukan oleh
bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) dan
berwawasan lingkungan (environmentally
sound). Saat ini ektraksi sumber daya alam perawan (virgin reosurces extraction) masih menjadi modal dasar pembangunan
di Indonesia dan masih tetap menjadi andalan pembangunan di masa yang akan
datang. Oleh karena itu, pengunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan
secara bijak.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh
tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang. Ketiga pilar tersebut adalah
menguntungkan secara ekonomi (economically viable),
diterima secara sosial (socially acceptable),
dan ramah lingkungan (environmentally sound).
Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan
generasi masa kini dengan tetap memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang.
Aktivitas
pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada
dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya
prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan
pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai
aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya. Dengan adanya analisis dari perencanaan, langkah
pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan
sedini mungkin.
Perangkat
analisis atau instrumen perencanaan yang digunakan untuk pengendalian dampak
negatif dan pengembangan dampak positif tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL (EIA/Environmental Impacts Assesment). Ketentuan
perundang undangan bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Amdal tidak hanya mencakup kajian dampak negatif/positif terhadap
aspek biogeofisik dan kimia saja, tetapi juga aspek sosial ekonomi, sosial
budaya, dan kesehatan masyarakat. Sedangkan untuk setiap Usaha dan/atau
Kegiatan yang tidak berdampak penting, sesuai dengan ketentuan perundang
undangan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diwajibkan untuk
memiliki UKL-UPL. Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL yang sederhana dan bermutu
menuntut profesionalisme, akuntabilitas,
dan integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat digunakan sebagai
perangkat pengambilan keputusan yang efektif.
referensi : PP No 27 Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar