6.01.2014

Penyusunan Amdal dan Amanat Pembangunan Berkelanjutan

ilustrasi (tq to google.com)
Sesuai dengan amanah undang- undang dasar, proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan lingkungan (environmentally sound). Saat ini ektraksi sumber daya alam perawan (virgin reosurces extraction) masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia dan masih tetap menjadi andalan pembangunan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pengunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang. Ketiga pilar tersebut adalah menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound). Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan  dan kualitas kehidupan generasi masa kini dengan tetap memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang.

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya.  Dengan adanya analisis dari perencanaan, langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.
Perangkat analisis atau instrumen perencanaan yang digunakan untuk pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL (EIA/Environmental Impacts Assesment). Ketentuan perundang undangan bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Amdal tidak hanya mencakup kajian dampak negatif/positif terhadap aspek biogeofisik dan kimia saja, tetapi juga aspek sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Sedangkan untuk setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting, sesuai dengan ketentuan perundang undangan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL. Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL yang sederhana dan bermutu menuntut  profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif.


referensi : PP No 27 Tahun 2012

Tidak ada komentar: