Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan

10.29.2015

Prinsip Etika Lingkungan dalam Islam



Ilustrasi (net)
Melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal merupakan kunci dari permasalahan lingkungan yang ada saat ini. Perubahan fundamental dalam memandang hubungan dan posisi manusia dengan alam dapat dilakukan dengan kembali membuka dan menerapkan nilai nilai tradisional yang berlaku dimasyarakat. Berbagai masyarakat tradisional di seantero jagat memiliki nilai nilai yang pada prinsipnya hampir sama, yaitu pengakuan akan kesetaraan alam dan manusia. Pada beberapa kebudayaan bahkan diyakini bahwa semua benda dan mahluk selain manusia mempunyai sifat laksana manusia seperti marah, sedih, gembira dan sebagainya. 


Perubahan cara pandang terhadap hubungan antara manusia dan alam juga dapat dilakukan melalui penggalian nilai nilai agama, sebagai bagian dari nilai nilai tradisional, jika boleh dikatakan begitu. Hampir semua agama memiliki nilai nilai luhur yang patut dilaksanakan oleh penganutnya demi menjaga hubungan tidak hanya dengan Tuhan-nya, tetapi juga hubungan antar semua makhluk sebagai sesama ciptaan-Nya. Nilai nilai baik tersebut salah satunya ada dalam ajaran Islam, agama yang dianut di banyak negara berkembang, yang ironinya disanalah berbagai permasalahan lingkungan terjadi. Permasalahan yang menjadi kunci kemudian adalah bagaimana ajaran yang demikian sempurna tersebut dijalankan secara komprehensif (kaffah) oleh penganutnya. Disinilah arti penting peran dunia pendidikan dalam mengisi kekosongan (filling the gap) ini. 


Sumber utama petunjuk (Al-Huda) bagi kehidupan seorang penganut Islam (muslim) adalah Al-Quran, yang tentunya akan menjadi petunjuk utama pula dalam pengelolaan lingkungan oleh seorang muslim. Al-Quran merupakan wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril AS. Di dalam al-Aquran terdapat lebih dari 650 referensi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan juga prinsip prinsip penting dalam perlindungan lingkungan hidup (ekologi). 


Sumber kedua yang menjadi rujukan dalam kehidupan seorang muslim adalah Sunnah dan Hadist, yang merupakan kumpulan perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW selama masa hidupnya. Dalah Sunnah dan Hadist terdapat lebih banyak lagi referensi yang dapat menjadi panduan bagi seorang muslim dalam pengelolaan sumber daya alam dan juga prinsip prinsip penting dalam perilindungan lingkungan hidup. Dalam hal ini Sunnah dan Hadist tidak hanya mengatur hubungan dengan Allah (ibadah), tetapi juga hubungan antar manusia (muamalah). Dalam Sunnah dan Hadist akan mudah ditemukan konsep konsep terkait tanaman, pohon, budidaya pertanian, irigasi, peternakan, penggembalaan, distribusi air dan perlakuan pada hewan.


Dalam melaksanakan prinsip Al-Quran dan Ass Sunnah oleh masyarakat muslim dikenal konsep Hukum Syariah. Pelaksanaan Hukum Syariah ini meliputi pengajaran bagaimana melaksanakan prinsip prinsip yang tertuang dalam Al-Quran dengan bantuan penjelasan dari Ass Sunnah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan adanya Hukum Syariah, sumber otoritas/pengaturan bagi seorang muslim dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan menjadi sangat jelas. 


Dalam ajaran Islam, prinsip utama etika lingkungan yang mendasari spiritualitas seorang muslim paling tidak mencakup 6 (enam) hal, yaitu : (1) Tauhid (prinsip ke esaan Allah); (2) Ayat (prinsip tanda tanda kehadiran Allah dimanapun berada) (3) Kalifah (perwakilan/penjaga); (4) Mizan (keseimbangan); (5) Amanah (kepercayaan); dan (6) Akuntabilitas (hisab).
  
Referensi ; Environmental Ethics in Islam, Islami Sciences & Research Academy Australia (ISRA),  diakses Oktober 2015.

10.16.2015

Kesalahan Cara Pandang Barat, Biang Kerusakan Lingkungan Global


Ilustrasi bencana (net)

Berbagai kasus lingkungan yang terjadi pada dewasa ini, baik pada lingkup daerah, nasional maupun global tidak dapat disangkal berakar pada sikap, perilaku dan gaya hidup manusia. Kasus kasus pencemaran dan kerusakan seperti di laut, hutan, udara, air dan tanah bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan pemenuhan kebutuhannya. Krisis lingkungan yang terjadi sekarang ini hanya bisa di atasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Dibutuhkan sebuah perubahan gaya hidup (kick the habbit), atau perilaku hidup baru baik bagi kita sebagai individu, anggota kelompok, masyarakat luas atau bahkan negara. 

Kesalahan cara pandang dalam menempatkan diri antara manusia dan alam ini bersumber pada tata nilai anthroposentrisme, yang memaandang  manusia sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang mempunyai nilai sementara alam raya dan seisinya sekedar alat bagi pemuasan kepentingan dan kebutuhan hidup manusia. Etika  anthroposentrisme merupakan sebuah cara pandang barat yang bermula dari Aristoteles hingga di amini oleh filsuf-filsuf barat modern penyeru ajaran kapitalisme. 

Dalam pandangan ini, manusia dianggap berada di luar, diatas dan terpisah dari alam. Bahkan manusia dipahami sebagai penguasa atas alam sehingga boleh melakukan apa saja terhadap alam. Cara pandang seperti inilah yang melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segala isinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri. 

Minimal ada tiga kesalahan mendasar dalam cara pandang ini : Pertama, manusia dipahami hanya sebagai makhluk sosial (social animal) dimana eksistensi dan identitas dirinya hanya ditentukan oleh komunitas sosialnya. Dalam pemahaman ini manusia dianggap berkembang menjadi dirinya dalam interaksinya dengan sesama manusia dalam komunitas sosialnya. Kedua, etika dan tata nilai hanya berlaku bagi komunitas sosial manusia. Dalam hal ini yang disebut norma dan nilai moral hanya dibatasi berlakunya bagi manuisa. Etika dan tata nilai tidak berlaku bagi mahluk lain di luar manusia. Ketiga Kesalahan cara pandang anthroposentrisme ini diperkuat lagi dengan cara pandang atau paradigma ilmu pengetahuan dan teknologi yang cartesian yang bercirikan mekanistik-reduksionistik. Dalam paradigma ilmu pengetahuan yang cartesian, ada pemisahan yang tegas antara alam sebagai obyek ilmu pengetahuaan dan manusia sebagai subyek. Dalam pandangan ini ilmu pengetahuan bersifat otonom, arah perkembangannya hanya untuk mendukung ilmu pengetahuan semata.


Referensi : Etika lingkungan, Keraf, A Sonny, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006

6.04.2014

Tujuan Keterlibatan Masyarakat Dalam Amdal dan Izin Lingkungan

Pengelolaan lingkungan memerlukan peranmasyarakat (ilustr/net)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu,keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.
Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut, pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud mencakup:
1.       masyarakat terkena dampak;
2.       masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3.       masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Adapun tujuan dari keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal dan izin lingkungan adalah :
  1. Masyarakat yarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;

referensi : PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012

6.01.2014

Penyusunan Amdal dan Amanat Pembangunan Berkelanjutan

ilustrasi (tq to google.com)
Sesuai dengan amanah undang- undang dasar, proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan lingkungan (environmentally sound). Saat ini ektraksi sumber daya alam perawan (virgin reosurces extraction) masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia dan masih tetap menjadi andalan pembangunan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pengunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang. Ketiga pilar tersebut adalah menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound). Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan  dan kualitas kehidupan generasi masa kini dengan tetap memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang.

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya.  Dengan adanya analisis dari perencanaan, langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.
Perangkat analisis atau instrumen perencanaan yang digunakan untuk pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL (EIA/Environmental Impacts Assesment). Ketentuan perundang undangan bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Amdal tidak hanya mencakup kajian dampak negatif/positif terhadap aspek biogeofisik dan kimia saja, tetapi juga aspek sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Sedangkan untuk setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting, sesuai dengan ketentuan perundang undangan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL. Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL yang sederhana dan bermutu menuntut  profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif.


referensi : PP No 27 Tahun 2012

5.13.2014

Menguak Tujuan Keterlibatan Masyarakat Dalam Amdal dan Izin Lingkungan

Alam yang terjaga (private doc)
Keterlibatan masayarakat merupakan salah satuaspek kajian dampak negatif/positif dalam amdal dan Izin lingkungan. Keberadaannya tidak bisa dilepaskan dengan aspek penting lain seperti aspek biogeofisik, kimia, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut, pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud mencakup : (1) masyarakat terkena dampak; (2) masyarakat pemerhati lingkungan; dan (3) masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Ketentuan perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.
Keterlibatan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan mempunyai arti penting terkait eksistensi masyarakat sebelum, selama dan sesudah suatu usaha/kegiatan dilaksanakan. Keterlibatan masyarakat tersebut merupakan bentuk peran serta dalam meminimalisir dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif. Beberapa tujuan keterlibatan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan antara lain :
Pertama, dengan melibatkan masyarakat, ada jaminan bahwa mereka telah mendapatkan informasi yang memadai mengenai usulan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dapat berkontribusi dalam proses AMDAL. Agar tujuan ini dapat tercapai, maka setiap penangung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan (pemrakarsa) sebelum melakukan penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA) wajib mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat antara lain mengenai deskripsi kegiatan (deskripsi rinci rencana kegiatan, lokasi proyek), dampak lingkungan hidup potensial mungkin terjadi sebagai akibat rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Kedua, dengan melibatkan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan,  terbuka ruang untuk mereka dapat  menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) secara tertulis atau melalui proses konsultasi publik yang dilaksanakan oleh pemrakasarsa. Melalui penyampaian SPT ini, masyarakat dapat menyampaikan umpan balik mengenai informasi mengenai kondisi lingkungan hidup dan berbagai usaha dan/atau kegiatan di sekitar daerah rencana usaha dan/atau kegiatan, aspirasi masyarakat dan penilaiannya mengenai dampak lingkungan.
Ketiga, dengan melibatkan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan,  masyarakat terkena dampak dapat  melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan melalui wakilnya yang duduk dalam komisi penilai amdal.
Keempat, melalui keterlibatan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan, saran, pendapat dan tanggapan (SPT) masyarakat yang disampaikan pada tahap proses permohonan izin akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin lingkungan baik melalui mekanisme penilaian Amdal maupun melalui mekanisme pemeriksaan UKL-UPL.

Gtooh kira2 ...


referensi : PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012

Arti Penting Keterlibatan Masyarakat dalam Amdal dan Izin Lingkungan

Masyarakat tradisional, rentan terhadap perubahan (ilustrasi/net)
Penyusunan amadal dan izin lingkungan merupakan suatu proses pengambilan keputusan yang sangat penting dan strategis dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah. Secara khusus proses penyelenggaraan izin lingkungan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam ketentuan ini, proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan telah terintegrasikan dalam proses Amdal dan UKL-UPL.
Produk akhir dari proses Amdal atau UKL-UPL adalah Izin Lingkungan.  Ketentuan perundang-undangan telah mengatur bahwa masyarakat dilibatkan dalam proses Amdal dan izin lingkungan. Keterlibatan masyarakat ini dapat melalui:
1.     pengikutsertaan dalam penyusunan dokumen amdal melalui proses pengumuman, penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dan konsultasi publik serta pengikutsertaan masyarakat dalam komisi penilai Amdal, bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal.
2.     proses pengumuman permohonan izin lingkungan, penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat serta pengumuman setelah izin lingkungan diterbitkan, baik untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal maupun rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut, pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud mencakup:
1.       masyarakat terkena dampak;
2.       masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3.       masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu,keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.


referensi : PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012

1.16.2014

Menanti Era Institusi Lingkungan Hidup Yang Visioner

Tantangan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ilustrasi)
Kegiatan pembangunan tidak dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa didukung oleh ketersediaan sumber daya alam yang mencukupi. Selain itu keberlangsungan fungsi lingkungan hidup juga sangat berperan dalam  meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Mengingat penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan hidup di kabupaten Lima Puluh Kota, maka tak ubahnya seperti Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota lainnya juga wajib untuk dibentuk lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan) sebagai satu pendekatan pembangunan yang tidak terpisah-pisah. Selain itu institusi lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota juga diharapkan pada kondisi mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi pemangku kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara efektif.
Disamping hal tersebut diatas, lembaga lingkungan hidup daerah harus efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga dalam pembinaan personel lembaga ini dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, elemen-elemen tata pemerintahan yang baik seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi pengembangan kelembagaan lingkungan hidup daerah.
Pimpinan instansi yang memiliki visi kepemimpinan yang jelas, keterampilan manajemen yang handal, dan kualitas individu yang memadai sesuai dengan perkembangan jaman sangat dibutuhkan dalam peningkatan kinerja berbagai satuan kerja perangkat daerah seperti dinas, badan, kantor dan unit-unit kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota,. Kualitas kepemimpinan tersebut amat diperlukan dalam rangka pencapaian visi dan misi, serta menjawab dan memecahkan berbagai permasalahan yang muncul di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pimpinan yang berkualitas tersebut harus mampu menjadi sandaran bagi setiap bawahan untuk selalu mengedepankan profesionalitas dengan terus meningkatkan kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang tugasnya.
Lembaga lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah seharusnya efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas yang cukup baik di mata publik. Salah satu hal yang menjadi indikator kondisi ini adalah bahwa institusi Lingkungan Hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota harus menjadi tempat yang favorit bagi para pegawai negeri sipil di daerah ini untuk melanjutkan dan mengembangkan karir. Pomeo bahwa rumput tetangga nampak lebih hijau sebagai sebah cara pandang bagi personel di institusi lingkungan hidup harus dibuang jauh-jauh (*_*).

www.maszoom.blogspot.com