Tampilkan postingan dengan label usaha/kegiatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usaha/kegiatan. Tampilkan semua postingan

6.02.2014

Tujuan Penerbitan Izin Lingkungan

ilustrasi/net
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya.  Dengan adanya analisis dari perencanaan, langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.
Instrumen perencanaan atau perangkat analisis yang digunakan untuk pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL (EIA/Environmental Impacts Assesment). Ketentuan perundang undangan bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Selain mengkaji (asses) dampak negatif/positif terhadap aspek biogeofisik dan kimia, amdal juga mengkaji aspek sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Sedangkan untuk setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting, sesuai dengan ketentuan perundang undangan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL. Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL yang sederhana dan bermutu menuntut  profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif.
Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan Izin Lingkungan. Dengan dimasukkannya Amdal dan UKL-UPL dalam proses perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendapatkan informasi yang luas dan mendalam terkait dengan dampak lingkungan yang mungkin terjadi dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.  
Dengan tersedianya informasi yang luas dan mendalam, dapat disiapkanlangkah-langkah pengendalian dampak penting, baik dari aspek teknologi, sosial, dan kelembagaan. Berdasarkan informasi tersebut, pengambil keputusan dapat mempertimbangkan dan menetapkan apakah suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut layak, tidak layak, disetujui, atau ditolak, dan izin lingkungannya dapat diterbitkan. Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Tujuan diterbitkannya Izin Lingkungan antara lain: (1) untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; (2) meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup; (3) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan; dan (4) memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.


referensi : PP No 27 Tahun 2012

6.01.2014

Penyusunan Amdal dan Amanat Pembangunan Berkelanjutan

ilustrasi (tq to google.com)
Sesuai dengan amanah undang- undang dasar, proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan lingkungan (environmentally sound). Saat ini ektraksi sumber daya alam perawan (virgin reosurces extraction) masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia dan masih tetap menjadi andalan pembangunan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pengunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang. Ketiga pilar tersebut adalah menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound). Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan  dan kualitas kehidupan generasi masa kini dengan tetap memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang.

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya.  Dengan adanya analisis dari perencanaan, langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.
Perangkat analisis atau instrumen perencanaan yang digunakan untuk pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL (EIA/Environmental Impacts Assesment). Ketentuan perundang undangan bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Amdal tidak hanya mencakup kajian dampak negatif/positif terhadap aspek biogeofisik dan kimia saja, tetapi juga aspek sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Sedangkan untuk setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting, sesuai dengan ketentuan perundang undangan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL. Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL yang sederhana dan bermutu menuntut  profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif.


referensi : PP No 27 Tahun 2012

3.05.2014

Dokumen Lingkungan dan Resep Masakan


Ilustrasi_net

Bagi sebagian penanggung jawab usaha/kegiatan
Dokumen dan izin lingkungan kadang dipandang laksana pedang dalam perang 
Senjata pamungkas bak Ajian Serat Jiwa milik Brama Kumbara

Padahal sebenarnya dia hanya sebatas wacana, bukan akhir segalanya
Dokumen dan izin lingkungan tak ubahnya secarik kertas berisi resep masakan
Dia tidak bermakna apaapa sampai sang koki mencobanya
Manis pedas asam asin sajian tergantung pelaksanaan di lapangan
 
Ketika hambar terasa dalam masakan
Anda tak akan tahu ada bahan yang tidak ditambahkan
 
Itulah pentingnya pengawasan dan pelaporan
Sekedar memastikan, resepnya dilaksanakan dengan benar . . .

Sarilamak, Maret 2014

2.25.2014

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

antisipasi dampak lingkungan (ilustrasi/net)
AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di negara-negara barat dikenal sebagai EIA (Environmental Impacts Assesment). AMDAL merupakan sebuah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Proses penyusunan AMDAL DALAM melibatkan beberapa pihak pelaksanaannya. Pihak-pihak yang terlibat adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL merupakan sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL yang disusun. Komisi ini pada tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, sementara itu pada tingkat propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi. Khusus di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.

Komisi penilai amdal terdiri dari beberapa unsur. Unsur- unsur pemerintah lain yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diakomodir dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Unsur terakhir yang paling penting dalam penyusunan amdal adalah pemrakarsa. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan tertentu.  Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Masyarakat yang terkena dampak dapat terjadi karena sebab antara lain : (1) kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, (2) faktor pengaruh ekonomi, (3) faktor pengaruh sosial budaya, (4) perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau (5) faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.


adaptasi dari kemenlh.go.id

2.19.2014

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di negara-negara barat dikenal sebagai EIA (Environmental Impacts Assesment). AMDAL merupakan sebuah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Proses penyusunan AMDAL DALAM melibatkan beberapa pihak pelaksanaannya. Pihak-pihak yang terlibat adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL merupakan sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL yang disusun. Komisi ini pada tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, sementara itu pada tingkat propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi. Khusus di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.

Komisi penilai amdal terdiri dari beberapa unsur. Unsur- unsur pemerintah lain yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diakomodir dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Unsur terakhir yang paling penting dalam penyusunan amdal adalah pemrakarsa. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan tertentu.  Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Masyarakat yang terkena dampak dapat terjadi karena sebab antara lain : (1) kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, (2) faktor pengaruh ekonomi, (3) faktor pengaruh sosial budaya, (4) perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau (5) faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.


adaptasi dari kemenlh.go.id

2.17.2014

Apakah yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di negara-negara barat dikenal sebagai EIA (Environmental Impacts Assesment). AMDAL merupakan sebuah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Proses menyusunan AMDAL harus memperhatikan berbagai aspek lingkungan. Aspek aspek tersebut antara lain : fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kearifan lokal dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dasar pelaksanaan amdal adalah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan secara efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

adaptasi dari kemenlh.go.id