antisipasi dampak lingkungan (ilustrasi/net) |
AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
di negara-negara barat dikenal sebagai EIA
(Environmental Impacts Assesment). AMDAL merupakan sebuah kajian dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan
dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Proses penyusunan AMDAL DALAM melibatkan beberapa pihak pelaksanaannya.
Pihak-pihak yang terlibat adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL merupakan sebuah komisi
yang bertugas menilai dokumen AMDAL yang disusun. Komisi ini pada tingkat pusat
berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, sementara itu pada tingkat propinsi
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi. Khusus
di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di lnstansi pengelola lingkungan hidup
Kabupaten/Kota.
Komisi penilai amdal terdiri dari beberapa unsur. Unsur-
unsur pemerintah lain yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena
dampak diakomodir dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi
dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Unsur terakhir yang paling penting dalam penyusunan amdal
adalah pemrakarsa. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh
atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan
tertentu. Masyarakat berkepentingan
dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan
masyarakat pemerhati. Masyarakat yang terkena dampak dapat terjadi karena sebab
antara lain : (1) kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, (2) faktor pengaruh ekonomi, (3) faktor pengaruh sosial budaya, (4) perhatian
pada lingkungan hidup, dan/atau (5) faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang
dipercaya.
adaptasi dari kemenlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar