Usaha dan/atau kegiatan (ilustrasi/net) |
Sistem perundang-undangan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan
hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Berbagai
ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai
instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem
perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah
(propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum
lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan.
Komponen pertama sistem
perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum perdata. Ketentuan hukum
perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan
di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan
meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun
hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan
efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang
betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan
generasi masa kini dan masa depan.
Komponen kedua sistem
perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum pidana. Penegakan hukum pidana
dalam undang-undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum,
perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan
penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum
pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan
penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan
hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini
hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap
pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Salah satu bentuk
ketentuan pidana tertuang dalam ketentuan pasal 109 Undang undang nomor 32
tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan
bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah). Beberapa ketentuan lain juga mengatur ketentuan –
ketentuan pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Komponen
terakhir sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum adminstrasi. Penegakan
hukum administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
didasarkan atas dua instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi
administratif. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan lingkungan, perizinan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi
adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap tiga tool perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut
di atas.
Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur,
atau bupati/walikota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif tersebut terdiri
atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin
lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan. Ketentuan ini menjadi landasan
penting bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penaatan hukum lingkungan,
melalui instrumen pengawasan yang ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi
hukum administratif terhadap segala pelanggaran yang ada.
Pengaturan penegakan hukum
lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum
administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan
penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan
hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu
dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang
bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri
atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
adapted
from kemenlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar