Perlindungan lingkungan hidup (ilustrasi, @wwf) |
Penegakan hukum administratif di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua
instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan
dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap perizinan lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi adminsitratif
diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap tiga tool perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut
di atas.
Pengaturan penegakan hukum
lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum
administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan
penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan
hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu
dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang
bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri
atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bentuk- bentuk pelanggaran yang
dapat ditindaklanjuti dengan pemberlakuan sanksi administratif meliputi :
a. Pelanggaran terhadap Izin Lingkungan
Pelanggaran terhadap izin lingkungan
adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang atau penanggung
jawab usaha/kegiatan karena:
1)
tidak memiliki izin lingkungan;
2)
tidak memiliki dokumen lingkungan;
3)
tidak menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan,
termasuk tidak mengajukan permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup pada tahap operasional;
4)
tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum
dalam izin lingkungan;
5)
tidak melakukan perubahan izin lingkungan ketika terjadi perubahan
sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan;
6)
tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan
persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup; dan/atau
7)
tidak menyediakan dana jaminan.
b. Pelanggaran terhadap Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap
orang penanggung jawab usaha/kegiatan karena:
1)
tidak memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2)
tidak memiliki izin lingkungan;
3)
tidak memiliki dokumen lingkungan;
4)
tidak menaati persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
5)
tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum
dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
6)
tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan
persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.
Adapun bentuk Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah:
1)
izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang meliputi:
a.
izin penyimpanan limbah B3;
b.
izin pengumpulan limbah B3
c.
izin pemanfaatan limbah B3;
d.
izin pengolahan limbah B3;
e.
izin penimbunan limbah B3;
2)
Izin dumping ke laut;
3)
izin pembuangan air limbah;
4)
izin pembuangan air
limbah ke laut;
5)
izin pembuangan air limbah melalui injeksi;
6)
izin pembuangan emisi ke udara.
c. Peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan hidup.
Peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH) beserta peraturan
pelaksanaannya terdiri dari:
1)
peraturan pemerintah;
2)
peraturan presiden,
3)
peraturan menteri lingkungan hidup;
4)
peraturan daerah, dan/atau p
5)
peraturan kepala daerah untuk melaksanakan UUPPLH.
Selain bersifat represif, sanksi administrasi juga mempunya
sifat reparatoir, artinya
memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi
dalam penegakan hukum lingkungan sangat strategis bagi upaya pemulihan media
lingkungan yang rusak atau tercemar. Berbeda dengan sanksi perdata maupun
sanksi pidana, penerapan sanksi administrasi oleh pejabat administrasi
dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan (nonyustisial), sehingga
penerapan sanksi administrasi relatif lebih cepat dibandingkan dengan sanksi
lainnya dalam upaya untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tidak kalah penting
dari penerapan sanksi administrasi ini adalah terbukanya ruang dan kesempatan
untuk partisipasi masyarakat dalam
upaya pengendalian dampak lingkungan.
adapted
from kemenlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar