Usaha/kegiatan (ilustrasi) |
Upaya preventif dalam rangka
pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan
secara maksimal instrumen pengawasan
dan perizinan. Dalam hal pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif
berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Sehubungan dengan
hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian
hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta
kegiatan pembangunan lain.
Sesuai dengan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur,
atau bupati/walikota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif tersebut terdiri
atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin
lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan.
Pengaturan penegakan hukum
lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum
administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan
penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan
hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu
dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang
bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri
atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain bersifat represif, sanksi
administrasi juga mempunya sifat reparatoir, artinya
memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi
dalam penegakan hukum lingkungan penting bagi upaya pemulihan media lingkungan
yang rusak atau tercemar. Berbeda dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana,
penerapan sanksi administrasi oleh pejabat administrasi dilakukan tanpa harus
melalui proses pengadilan (nonyustisial), sehingga penerapan sanksi
administrasi relatif lebih cepat dibandingkan dengan sanksi lainnya dalam upaya
untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tidak kalah penting dari penerapan
sanksi administrasi ini adalah terbukanya ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat dalam upaya
pengendalian dampak lingkungan.
adapted
from kemenlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar