2.17.2014

Apakah yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di negara-negara barat dikenal sebagai EIA (Environmental Impacts Assesment). AMDAL merupakan sebuah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Proses menyusunan AMDAL harus memperhatikan berbagai aspek lingkungan. Aspek aspek tersebut antara lain : fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kearifan lokal dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dasar pelaksanaan amdal adalah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan secara efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

adaptasi dari kemenlh.go.id

Tidak ada komentar: