AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
di negara-negara barat dikenal sebagai EIA
(Environmental Impacts Assesment). AMDAL merupakan sebuah kajian dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan
dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Proses menyusunan AMDAL harus memperhatikan berbagai aspek
lingkungan. Aspek aspek tersebut antara lain : fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, kearifan lokal dan kesehatan masyarakat sebagai
pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dasar pelaksanaan amdal adalah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam peraturan tersebut
dinyatakan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan secara efektif dan dapat mencapai
sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan
pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu
syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil
studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk
mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau
kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama
untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan
apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau
tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
adaptasi dari kemenlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar