1.23.2014

Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ilustrasi Daerah Kab/Kota (net)
Kegiatan pembangunan sangat bergantung kepada ketersediaan sumber daya alam yang mencukupi sebagai roda penggerak. Upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan tidak akan terlepas dari peran lingkungan hidup, yang bersama dengan aspek sosail dan ekonomi menjadi motif utama pembangunan berkelanjutan.  Mengingat penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan hidup di kabupaten/kota, maka tak ubahnya seperti pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga dibentuk lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Keberadaan lembaga ini akan mengakomodasi bidang lingkungan hidup sebagai salah satu urusan wajib pemerintah.
Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan) sebagai satu pendekatan pembangunan yang tidak terpisah-pisah. Selain itu institusi lingkungan hidup di kabupaten/kota juga diharapkan pada kondisi mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi pemangku kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara efektif.
Besarnya tanggung jawab yang diemban institusi lingkungan hidup di daerah tergambar dari beragamnya kewenangan dan tugas sebagaimana termaktub dalam undang undang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat 3 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a.        menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
b.       menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota;
c.        menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;
d.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;
e.        menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f.         mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.        mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h.       memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.         melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j.         melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.       melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.         mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m.     mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n.       memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o.        menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p.        melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Selain mengemban amanat tugas dan wewenang sebagaimana tersebut diatas, lembaga lingkungan hidup daerah harus efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga dalam pembinaan personel lembaga ini dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, elemen-elemen tata pemerintahan yang baik seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi pengembangan kelembagaan lingkungan hidup daerah (*_*).


Tidak ada komentar: