Tampilkan postingan dengan label Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

5.09.2014

Hal Terlarang dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Exploited Virgin Natural Resources (dari goofle gan)
Ekspoitasi sumber daya alam perawan (virgin natural resources) dalam rangka menjadi motor penggerak pembangunan harus dilakukan secara selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan dogma pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem kebijakan yang terpadu (integrated policy). Keterpaduan sistem kebijakan ini berupa suatu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen mulai dari pemerintah  pusat sampai ke daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Tak ubahnya dengan kebijakan kebijakan yang lain, kebijakan dalam yang perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga memuat hak, kewajiban dan larangan bagi setiap pemangku kepentingan. Hak, kewajiban dan larangan tentu berjalan secara seimbang, salah satunya larangan juga memuat beberapa ketentuan (pidana) bagi yang melanggar.
Diantara hal yang dilarang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup :
a.      melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.      memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.      memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.      membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.       membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.      melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.      melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.       menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.       memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.


disadur dari regulasi resmi

5.08.2014

Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

ilustrasi aja gan, dari google.com/image
Pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka menjadi motor penggerak pembangunan harus dilakukan secara selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan dogma pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem kebijakan yang terpadu (integrated policy). Keterpaduan sistem kebijakan ini berupa suatu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen mulai dari pemerintah  pusat sampai ke daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Arti penting penguatan peran masyarakat luas bisa dimulai dengan penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak bisa kesampingkan pula peran kearifan lokal (local wisdom) yang masih kental dalam budaya keseharian masyarakat Indonesia.
Untuk itu kearifan lokal harus menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penentuan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan kata lain perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Salah satu contoh nilai kearifan lokal yang akan menjadi modal penting pembangunan adalah adanya berbagai jenis varietas tanaman budidaya yang secara turun temurun dikenal masyarakat tradisional. Salah satunya adalah varietas padi lokal yang ada hampir diseluruh pelosok nusantara semisal Rojolele, Pandanwangi atau yang lainnya.

adaptasi dari regulasi resmi

tags : kearifan lokal, masyarakat, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, nilai-nilai luhur, pemerintah daerah



3.03.2014

Kabut asap, bukti nyata kegagalan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup

kabut asap di jalanan S'pore (ilustrasi_net)

Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan. 

Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif tersebut terdiri atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan. Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penaatan hukum lingkungan, melalui instrumen pengawasan yang ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi hukum administratif terhadap segala pelanggaran yang ada.

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Permasalahan kemudian muncul terkait dengan tidak berjalannya kewenangan daerah untuk menerapkan sanksi adminstratif terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan izin lingkungan. Selama ini yang terjadi adalah ketika izin dan dokumen lingkungan telah dikeluarkan, tidak ada/ sangat minim kegiatan/program di daerah yang dijalankan dalam rangka pengawasan terhadap ketaaatan pelaksaaan pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam izin maupun dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan.

Pada ujungnya nanti masyarakat luaslah merasakan dampak paling berat dari pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana terjadi pada fenomena kabut asap yang terjadi akhir-akhir ini, dan terus berulang setiap tahunnya. Kerugian yang tak ternilai dari kabut asap mulai dari aspek kesehatan sampai dengan transportasi/penerbangan dapat dihindarkan apabila fungsi control/pengawasan dari pemerintah daerah terhadap segala kegiatan usaha dan/atau berjalan dengan semestinya. Dari sinilah tergambar peran vital pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perizinan menuju penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents

Tool Penegakan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

hukum (ilustrasi_net)


Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan.
Komponen pertama sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum pidana. Penegakan hukum pidana dalam undang-undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Komponen kedua sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum perdata. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lima Puluh Kota tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan. 
Komponen terakhir sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum adminstrasi. Penegakan hukum administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap tiga tool perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents

1.23.2014

Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ilustrasi Daerah Kab/Kota (net)
Kegiatan pembangunan sangat bergantung kepada ketersediaan sumber daya alam yang mencukupi sebagai roda penggerak. Upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan tidak akan terlepas dari peran lingkungan hidup, yang bersama dengan aspek sosail dan ekonomi menjadi motif utama pembangunan berkelanjutan.  Mengingat penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan hidup di kabupaten/kota, maka tak ubahnya seperti pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga dibentuk lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Keberadaan lembaga ini akan mengakomodasi bidang lingkungan hidup sebagai salah satu urusan wajib pemerintah.
Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan) sebagai satu pendekatan pembangunan yang tidak terpisah-pisah. Selain itu institusi lingkungan hidup di kabupaten/kota juga diharapkan pada kondisi mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi pemangku kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara efektif.
Besarnya tanggung jawab yang diemban institusi lingkungan hidup di daerah tergambar dari beragamnya kewenangan dan tugas sebagaimana termaktub dalam undang undang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat 3 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a.        menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
b.       menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota;
c.        menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;
d.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;
e.        menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f.         mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.        mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h.       memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.         melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j.         melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.       melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.         mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m.     mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n.       memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o.        menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p.        melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Selain mengemban amanat tugas dan wewenang sebagaimana tersebut diatas, lembaga lingkungan hidup daerah harus efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga dalam pembinaan personel lembaga ini dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, elemen-elemen tata pemerintahan yang baik seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi pengembangan kelembagaan lingkungan hidup daerah (*_*).