Tampilkan postingan dengan label hukum administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum administrasi. Tampilkan semua postingan

3.03.2014

Kabut asap, bukti nyata kegagalan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup

kabut asap di jalanan S'pore (ilustrasi_net)

Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan. 

Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif tersebut terdiri atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan. Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penaatan hukum lingkungan, melalui instrumen pengawasan yang ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi hukum administratif terhadap segala pelanggaran yang ada.

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Permasalahan kemudian muncul terkait dengan tidak berjalannya kewenangan daerah untuk menerapkan sanksi adminstratif terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan izin lingkungan. Selama ini yang terjadi adalah ketika izin dan dokumen lingkungan telah dikeluarkan, tidak ada/ sangat minim kegiatan/program di daerah yang dijalankan dalam rangka pengawasan terhadap ketaaatan pelaksaaan pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam izin maupun dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan.

Pada ujungnya nanti masyarakat luaslah merasakan dampak paling berat dari pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana terjadi pada fenomena kabut asap yang terjadi akhir-akhir ini, dan terus berulang setiap tahunnya. Kerugian yang tak ternilai dari kabut asap mulai dari aspek kesehatan sampai dengan transportasi/penerbangan dapat dihindarkan apabila fungsi control/pengawasan dari pemerintah daerah terhadap segala kegiatan usaha dan/atau berjalan dengan semestinya. Dari sinilah tergambar peran vital pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perizinan menuju penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents

Tool Penegakan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

hukum (ilustrasi_net)


Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan.
Komponen pertama sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum pidana. Penegakan hukum pidana dalam undang-undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Komponen kedua sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum perdata. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lima Puluh Kota tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan. 
Komponen terakhir sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum adminstrasi. Penegakan hukum administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap tiga tool perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents