Tampilkan postingan dengan label kabut asap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabut asap. Tampilkan semua postingan

3.03.2014

Kabut asap, bukti nyata kegagalan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup

kabut asap di jalanan S'pore (ilustrasi_net)

Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan. 

Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif tersebut terdiri atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan. Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penaatan hukum lingkungan, melalui instrumen pengawasan yang ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi hukum administratif terhadap segala pelanggaran yang ada.

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Permasalahan kemudian muncul terkait dengan tidak berjalannya kewenangan daerah untuk menerapkan sanksi adminstratif terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan izin lingkungan. Selama ini yang terjadi adalah ketika izin dan dokumen lingkungan telah dikeluarkan, tidak ada/ sangat minim kegiatan/program di daerah yang dijalankan dalam rangka pengawasan terhadap ketaaatan pelaksaaan pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam izin maupun dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan.

Pada ujungnya nanti masyarakat luaslah merasakan dampak paling berat dari pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana terjadi pada fenomena kabut asap yang terjadi akhir-akhir ini, dan terus berulang setiap tahunnya. Kerugian yang tak ternilai dari kabut asap mulai dari aspek kesehatan sampai dengan transportasi/penerbangan dapat dihindarkan apabila fungsi control/pengawasan dari pemerintah daerah terhadap segala kegiatan usaha dan/atau berjalan dengan semestinya. Dari sinilah tergambar peran vital pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perizinan menuju penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents

2.21.2014

Fenomena Kabut Asap dan Kualitas Udara di Kabupaten Lima Puluh Kota, Februari 2014


Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lima Puluh Kota – 21  Febuari 2014. Kebakaran hutan di wilayah Sumatera pada medio Februari  2014 telah berdampak pada timbulnya kabup asap untuk sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Riau serta Jambi.  Partikel kabut asap berpotensi mengganggu sistem pernapasan karena mengandung partikel berukuran mikronl (PM10) yang melebihi normal.

Particulate matter (PM) adalah istilah untuk partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Partikel dengan ukuran besar atau cukup gelap dapat dilihat sebagai jelaga atau asap. Sedangkan partikel yang sangat kecil dapat dilihat dengan mikroskop electron. Partikel berasal dari berbagai sumber baik mobile dan stasioner (diesel truk, woodstoves, pembangkit listrik, kebakaran dll), sehingga sifat kimia dan fisika partikel sangat bervariasi. Partikel dapat langsung diemisika  atau terbentuk di atmosfer saat polutan gas seperti SO2 dan NOx bereaksi membentuk partikel halus.
PM-10 Standar merupakan partikel kecil yang  bertanggung jawab untuk efek kesehatan yang merugikan karena kemampuannya untuk mencapai daerah yang lebih dalam pada saluran pernapasan. PM-10 termasuk partikel dengan diameter 10 mikrometer atau kurang. Standar kesehatan berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999 untuk PM-10 adalah 150 µg/Nm3 (24 jam).

Menyikapi adanya kabut asap tersebut, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lima Puluh Kota bekerja sama dengan  Bapedalda Propinsi Sumatera Barat telah melaksanakan pengujian kualitas udara  di luhak nan bungsu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 20. Pengujian dilakukan terhadap 5 (lima) parameter kunci kualitas udara meliputi sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, ozon dan partikulat matter (PM10). Dari hasil pengujian, semua parameter masih dibawah ambang. Perhatian perlu didiberikan dengan konsentrasi PM10 yang sudah mendekati ambang namun dalam status normal sedang.
Tabel : Komparasi Kualitas Udara Kabupaten Lima Puluh Kota (dalam mikrog/NM3)
No
Parameter
Pengujian
Bakumutu
1
Sulfur Dioksida (SO2)
21,260
900
2
Karbon Monoksida (CO)
6,409
30.000
3
NItrogen Dioksida(NO2)
17,760
400
4
Ozon (O3)
9,600
235
5
PM10
142,000
150

Efek utama bagi kesehatan manusia dari paparan PM-10 meliputi: efek pada pernapasan dan sistem pernapasan, kerusakan jaringan paru-paru, kanker, dan kematian dini. Orang tua, anak-anak, dan orang-orang dengan penyakit paru-paru kronis, influenza, atau asma, sangat sensitif terhadap efek partikel. PM-10 yang bersifat asam juga dapat merusak bahan buatan manusia dan merupakan penyebab utama berkurangnya jarak pandang. (www.maszoom.blogspot.com Referensi : Asdep Komunikasi, Sumber: Data Center Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan /Pusarpeda Kementerian Lingkungan Hidup).