kabut asap di jalanan S'pore (ilustrasi_net) |
Sistem perundang-undangan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan
hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai
ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai
instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem
perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah
(propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum
lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan.
Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika
dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi
administratif tersebut terdiri atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan
pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan.
Ketentuan ini menjadi landasan penting
bagi Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan penaatan hukum lingkungan, melalui instrumen pengawasan yang
ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi hukum administratif terhadap segala
pelanggaran yang ada.
Pengaturan penegakan hukum lingkungan
melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum
administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan
penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan
hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu
dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang
bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri
atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Permasalahan kemudian muncul terkait dengan tidak berjalannya kewenangan
daerah untuk menerapkan sanksi adminstratif terhadap penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan izin lingkungan. Selama ini yang
terjadi adalah ketika izin dan dokumen lingkungan telah dikeluarkan, tidak ada/ sangat
minim kegiatan/program di daerah yang dijalankan dalam rangka pengawasan
terhadap ketaaatan pelaksaaan pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam
izin maupun dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan.
Pada ujungnya nanti masyarakat luaslah merasakan dampak paling berat dari pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana
terjadi pada fenomena kabut asap yang terjadi akhir-akhir ini, dan terus
berulang setiap tahunnya. Kerugian yang tak ternilai dari kabut asap
mulai dari aspek kesehatan sampai dengan transportasi/penerbangan dapat
dihindarkan apabila fungsi control/pengawasan dari pemerintah daerah terhadap
segala kegiatan usaha dan/atau berjalan dengan semestinya. Dari sinilah
tergambar peran vital pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perizinan menuju penaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents
Tidak ada komentar:
Posting Komentar