3.03.2014

Kabut asap, bukti nyata kegagalan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup

kabut asap di jalanan S'pore (ilustrasi_net)

Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan. 

Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif tersebut terdiri atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan. Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penaatan hukum lingkungan, melalui instrumen pengawasan yang ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi hukum administratif terhadap segala pelanggaran yang ada.

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Permasalahan kemudian muncul terkait dengan tidak berjalannya kewenangan daerah untuk menerapkan sanksi adminstratif terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan izin lingkungan. Selama ini yang terjadi adalah ketika izin dan dokumen lingkungan telah dikeluarkan, tidak ada/ sangat minim kegiatan/program di daerah yang dijalankan dalam rangka pengawasan terhadap ketaaatan pelaksaaan pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam izin maupun dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan.

Pada ujungnya nanti masyarakat luaslah merasakan dampak paling berat dari pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana terjadi pada fenomena kabut asap yang terjadi akhir-akhir ini, dan terus berulang setiap tahunnya. Kerugian yang tak ternilai dari kabut asap mulai dari aspek kesehatan sampai dengan transportasi/penerbangan dapat dihindarkan apabila fungsi control/pengawasan dari pemerintah daerah terhadap segala kegiatan usaha dan/atau berjalan dengan semestinya. Dari sinilah tergambar peran vital pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perizinan menuju penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents

Tidak ada komentar: