hukum (ilustrasi_net) |
Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana,
hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai
peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut
Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi
peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan
hukum lingkungan.
Komponen pertama sistem perundang-undang memuat ketentuan
tentang hukum pidana. Penegakan
hukum pidana dalam undang-undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di
samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu,
keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.
Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium
yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah
penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas
ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu
pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Komponen kedua sistem perundang-undang memuat ketentuan
tentang hukum perdata. Ketentuan
hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi
lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan
selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku
kepentingan di Kabupaten Lima Puluh Kota tentang betapa pentingnya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa
depan.
Komponen terakhir sistem perundang-undang
memuat ketentuan tentang hukum
adminstrasi. Penegakan
hukum administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
didasarkan atas dua instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi
administratif. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan lingkungan,
perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan
perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sanksi adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap
tiga tool perizinan/ketentuan
sebagaimana tersebut di atas.
An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents
Tidak ada komentar:
Posting Komentar