Exploited Virgin Natural Resources (dari goofle gan) |
Ekspoitasi sumber daya alam perawan (virgin natural resources) dalam rangka
menjadi motor penggerak pembangunan harus dilakukan secara selaras, serasi, dan
seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian
lingkungan hidup dan mewujudkan dogma pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem kebijakan yang terpadu (integrated policy). Keterpaduan sistem
kebijakan ini berupa suatu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan
secara taat asas dan konsekuen mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah, pemangku kepentingan
dan masyarakat luas.
Tak ubahnya dengan kebijakan kebijakan
yang lain, kebijakan dalam yang perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga
memuat hak, kewajiban dan larangan bagi setiap pemangku kepentingan. Hak,
kewajiban dan larangan tentu berjalan secara seimbang, salah satunya larangan
juga memuat beberapa ketentuan (pidana) bagi yang melanggar.
Diantara hal yang dilarang dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup :
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup;
b.
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d.
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e.
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.
menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan
informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
disadur dari regulasi resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar