1.22.2014

Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan, Arusutama Pengelolaan Kualitas Air


Air (ilustrasi)
Air, sebagai komponen lingkungan hidup keberadaanya akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air dengan  kualitas yang buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi semakin buruk. Kondisi ini pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).

Sebagai salah satu komponen sumber daya alam yang sangat penting, air harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai kemanfaatan dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Berkaitan dengan hal tersebut, air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Selain itu pengelolaan air juga harus menunjang pemanfaatan air bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Air merupakan salah satu sumber daya alam paling penting yang memenuhi hajat hidup orang banyak. Berkaitan dengan besarnya kepentingan dalam  pemanfaatan air bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya, maka air perlu dilindungi agar dapat tetap mempunyai fungsi, daya dukung dan daya tampung seperti sedia kala. Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu suatu upaya pengelolaan kualitas air. Pengelolaan kualitas air meliputi upaya pelestarian dan pengendalian kualitas air.

Pelestarian kualitas air merupakan sebuah upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi secara alamiahnya. Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di kawasan lindung seperti di hutan lindung, sedangkan upaya pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air pada kawasan budidaya. Setiap usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan sumber daya air yang berdaya guna. Pemanfaatan air berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Pengendalian kualitas air merupakan upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air yang telah ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.

 


adaptasi dari Kemenlh RI

Tidak ada komentar: