Ilmu pengetahuan beserta teknologi yang mengiringi telah secara
nyata meningkatkan taraf hidup dan mengubah perilaku hidup manusia. Pemakaian
produk berbasis kimia selain mempermudah berbagai segi kehidupan juga telah
meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut
dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan
hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat,
industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah
bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan
hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain. Dengan menyadari hal tersebut, bahan
berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan
baik. Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi
dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini.
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu
perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan
akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi
bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal,
serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal. Amdal
juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang
mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.
Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup
perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan
dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah
terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif,
konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
yang sudah terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem
hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan
menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan
pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
adapted
from Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar