ilustrasi/net |
Instrumen
perencanaan atau perangkat analisis yang digunakan untuk pengendalian dampak
negatif dan pengembangan dampak positif tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL (EIA/Environmental Impacts Assesment). Ketentuan
perundang undangan bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Selain mengkaji
(asses) dampak negatif/positif terhadap aspek biogeofisik dan kimia, amdal juga
mengkaji aspek sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat.
Sedangkan untuk setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting,
sesuai dengan ketentuan perundang undangan bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL. Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL
yang sederhana dan bermutu menuntut profesionalisme,
akuntabilitas, dan integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat digunakan
sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif.
Amdal
dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu
kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan Izin Lingkungan. Dengan
dimasukkannya Amdal dan UKL-UPL dalam proses perencanaan Usaha dan/atau
Kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendapatkan
informasi yang luas dan mendalam terkait dengan dampak lingkungan yang mungkin
terjadi dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dengan
tersedianya informasi yang luas dan mendalam, dapat disiapkanlangkah-langkah
pengendalian dampak penting, baik dari aspek teknologi, sosial, dan
kelembagaan. Berdasarkan informasi tersebut, pengambil keputusan dapat
mempertimbangkan dan menetapkan apakah suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan
tersebut layak, tidak layak, disetujui, atau ditolak, dan izin lingkungannya
dapat diterbitkan. Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Tujuan
diterbitkannya Izin Lingkungan antara lain: (1) untuk memberikan perlindungan
terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; (2) meningkatkan
upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada
lingkungan hidup; (3) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi
antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan;
dan (4) memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
referensi : PP No 27 Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar