5.13.2014

Arti Penting Keterlibatan Masyarakat dalam Amdal dan Izin Lingkungan

Masyarakat tradisional, rentan terhadap perubahan (ilustrasi/net)
Penyusunan amadal dan izin lingkungan merupakan suatu proses pengambilan keputusan yang sangat penting dan strategis dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah. Secara khusus proses penyelenggaraan izin lingkungan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam ketentuan ini, proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan telah terintegrasikan dalam proses Amdal dan UKL-UPL.
Produk akhir dari proses Amdal atau UKL-UPL adalah Izin Lingkungan.  Ketentuan perundang-undangan telah mengatur bahwa masyarakat dilibatkan dalam proses Amdal dan izin lingkungan. Keterlibatan masyarakat ini dapat melalui:
1.     pengikutsertaan dalam penyusunan dokumen amdal melalui proses pengumuman, penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dan konsultasi publik serta pengikutsertaan masyarakat dalam komisi penilai Amdal, bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal.
2.     proses pengumuman permohonan izin lingkungan, penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat serta pengumuman setelah izin lingkungan diterbitkan, baik untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal maupun rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut, pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud mencakup:
1.       masyarakat terkena dampak;
2.       masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3.       masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu,keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.


referensi : PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012

Tidak ada komentar: