Masyarakat tradisional, rentan terhadap perubahan (ilustrasi/net) |
Penyusunan
amadal dan izin lingkungan merupakan suatu proses pengambilan keputusan yang
sangat penting dan strategis dalam bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah. Secara khusus proses penyelenggaraan izin lingkungan telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam
ketentuan ini, proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan telah terintegrasikan
dalam proses Amdal dan UKL-UPL.
Produk akhir dari proses Amdal atau UKL-UPL adalah Izin Lingkungan.
Ketentuan perundang-undangan telah
mengatur bahwa masyarakat dilibatkan dalam proses Amdal dan izin lingkungan.
Keterlibatan masyarakat ini dapat melalui:
1.
pengikutsertaan dalam penyusunan dokumen amdal melalui proses pengumuman,
penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dan konsultasi publik
serta pengikutsertaan masyarakat dalam komisi penilai Amdal, bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal.
2.
proses pengumuman permohonan izin lingkungan, penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan masyarakat serta pengumuman setelah izin lingkungan
diterbitkan, baik untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
amdal maupun rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut,
pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini,
masyarakat yang dimaksud mencakup:
1.
masyarakat terkena dampak;
2.
masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3.
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses
Amdal.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah
mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat
berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui
asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap
anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan
dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat
diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk
menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu,keterlibatan masyarakat juga merupakan
perwujudan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif,
akuntabel dan berkualitas.
referensi
: PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar