Alam yang terjaga (private doc) |
Ketentuan
perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah
mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat
berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui
asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap
anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan
keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Pedoman
mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin
lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak
dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan
pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan
berkualitas.
Keterlibatan
masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan mempunyai arti penting terkait
eksistensi masyarakat sebelum, selama dan sesudah suatu usaha/kegiatan
dilaksanakan. Keterlibatan masyarakat tersebut merupakan bentuk peran serta
dalam meminimalisir dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif. Beberapa
tujuan keterlibatan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan antara lain :
Pertama, dengan melibatkan
masyarakat, ada jaminan bahwa mereka telah mendapatkan informasi yang memadai
mengenai usulan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dapat berkontribusi dalam
proses AMDAL. Agar tujuan ini dapat tercapai, maka setiap penangung jawab
rencana usaha dan/atau kegiatan (pemrakarsa) sebelum melakukan penyusunan
dokumen Kerangka Acuan (KA) wajib mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat antara lain mengenai deskripsi
kegiatan (deskripsi rinci rencana kegiatan, lokasi proyek), dampak lingkungan
hidup potensial mungkin terjadi sebagai akibat rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Kedua, dengan
melibatkan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan, terbuka ruang untuk mereka dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan
(SPT) secara tertulis atau melalui proses konsultasi publik yang dilaksanakan
oleh pemrakasarsa. Melalui penyampaian SPT ini, masyarakat dapat menyampaikan
umpan balik mengenai informasi mengenai kondisi lingkungan hidup dan berbagai usaha
dan/atau kegiatan di sekitar daerah rencana usaha dan/atau kegiatan, aspirasi
masyarakat dan penilaiannya mengenai dampak lingkungan.
Ketiga,
dengan melibatkan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan, masyarakat terkena dampak dapat melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan
terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan melalui wakilnya yang
duduk dalam komisi penilai amdal.
Keempat, melalui keterlibatan
masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan, saran, pendapat dan tanggapan (SPT)
masyarakat yang disampaikan pada tahap proses permohonan izin akan digunakan
sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin lingkungan baik
melalui mekanisme penilaian Amdal maupun melalui mekanisme pemeriksaan UKL-UPL.
Gtooh kira2 ...
referensi
: PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar