Pengelolaan lingkungan memerlukan peranmasyarakat (ilustr/net) |
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah
mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat
berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui
asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap
anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan
dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pedoman
mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan.
Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban
masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain
itu,keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan pelaksanaan proses izin
lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.
Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut,
pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini,
masyarakat yang dimaksud mencakup:
1.
masyarakat terkena dampak;
2.
masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3.
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses
Amdal.
Adapun
tujuan dari keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal dan izin lingkungan
adalah :
- Masyarakat yarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
- Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
- Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
- Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar