6.04.2014

Tujuan Keterlibatan Masyarakat Dalam Amdal dan Izin Lingkungan

Pengelolaan lingkungan memerlukan peranmasyarakat (ilustr/net)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu,keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.
Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut, pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud mencakup:
1.       masyarakat terkena dampak;
2.       masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3.       masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Adapun tujuan dari keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal dan izin lingkungan adalah :
  1. Masyarakat yarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;

referensi : PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012

Tidak ada komentar: