Ilustrasi@net, emisi melebihi ambang, salah satu tindak pidana |
Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
dinyatakan bahwa penyidikan tindak pidana merupakan sub sistem atau bagian yang
tidak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Proses penegakan hukum
pidana merupakan satu rangkaian proses hukum yang dimulai dari tahapan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Proses penyidikan tindak pidana di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahap
penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas
perkara. Esensi dari penyelidikan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilakukan dengan kegiatan mengumpulkan bahan dan keterangan.
Melalui
fungsi “Koordinasi dan Pengawasan” (Korwas) diharapkan pelaksanaan tugas pokok
penyidikan antara Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dengan
Penyidik Polri dapat berjalan selaras dan harmonis. Proses penyidikan tindak
pidana di bidang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup oleh Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya terkait
dengan aparat penegak hukum lain terutama yang berada di dalam sistem peradilan
kriminal (criminal justice system).
Selain
melandaskan pada empat azas yang ada, proses penyidikan tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga harus berpegang teguh pada prinsip
prinsip penyidikan. Adapun prinsip tersebut adalah :
1.
Profesionalisme, yakni penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang memiliki
kemampuan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Akuntabilitas, yakni penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat dipertanggungjawabkan.
3. Efektif
dan Efisien, yakni penyidikan dilakukan secara tepat waktu, biaya ringan serta
berpedoman pada keseimbangan wajar antar sumber daya yang dipergunakan.
Dengan terus berpegang pada pedoman teknis yang memuat azas dan
prinsip proses, penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, murah,
independen, efektif dan efisien. Untuk itu Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Hidup perlu terus terbuka dengan segala informasi demi membentengi diri agar tidak tergilas oleh sang waktu ( ....loh ... rak nyambung babar blas).
Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar