Tampilkan postingan dengan label pengelolaan lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengelolaan lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan

11.18.2013

Sungai, Peranan dalam Penentuan Indeks Kualitas Lingkungan



Kualitas lingkungan di Indonesia sampai dengan dewasa ini hanya dikelola secara parsial berdasarkan media pencemaran, yaitu air, udara, dan lahan. Kondisi ini memunculkan kesulitan untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau sebaliknya. Menghadapai timbulnya permasalahan ini, salah satu cara untuk mereduksi beragamnya data dan informasi adalah dengan menggunakan suatu rumusan indeks tentang kualitas lingkungan hidup.
Salah satu sumber data yang dibutuhkan dalam penentuan indeks kualistas lingkungan adalah data tentang kondisi perairan, dalam hal ini adalah sungai. Sumber air terutama air sungai mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Data dari BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2007 sekitar 3 persen rumah tangga di Indonesia menjadikan sungai sebagai sumber air minum. Selain itu air sungai juga menjadi sumber air baku untuk berbagai kebutuhan lainnya, seperti industri, pertanian dan pembangkit tenaga listrik Di lain pihak sungai juga dijadikan tempat pembuangan berbagai macam limbah sehingga tercemar dan kualitasnya semakin menurun.
Perhitungan indeks untuk indikator kualitas air sungai dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Dalam pedoman tersebut dijelaskan antara lain mengenai penentuan status mutu air dengan metoda indeks pencemaran (Pollution Index – PI).
Menurut definisinya PIj adalah indeks pencemaran bagi peruntukan j yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang akan digunakan adalah klasifikasi mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Karena peranannya yang sangat penting tersebut, maka sangat layak jika kualitas air sungai menjadi salah satu indikator kualitas lingkungan hidup. Selain data kualitas air, sebenarnya ketersediaan air sungai (debit air) juga sangat perlu untuk dijadikan indikator. Namun karena data yang tidak tersedia, maka debit air untuk sementara tidak dimasukkan sebagai indikator. Hal ini menjadi salah satu tantangan pengembangan data dimasa, mendatang.
adapted from the ministry of environment protection republic of indonesia

10.29.2013

Peranan Keanekaragaman Hayati dalam Indeks Kualitas Lingkungan



Kualitas lingkungan di Indonesia sampai dengan dewasa ini hanya dikelola secara parsial berdasarkan media pencemaran, yaitu air, udara, dan lahan. Kondisi ini memunculkan kesulitan untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau sebaliknya. Menghadapai timbulnya permasalahan ini, salah satu cara untuk mereduksi beragamnya data dan informasi adalah dengan menggunakan suatu rumusan indeks tentang kualitas lingkungan hidup.
KLH sebagai institusi yang berwenang dalam bidang lingkungan hidup di Indonesia mengadopsi kerangka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang dikembangkan oleh Virginia Commonwealth University (VCU) dan BPS. Dalam indeks kualitas lingkungan ini digunakan kualitas air sungai, kualitas udara, dan tutupan hutan sebagai indikator. Yang mejadi pekerjaan rumah kemudian, karena minimnya data, kualitas lingkungan di wilayah pesisir dan laut serta kondisi kekinian keanekaragaman hayati tidak dimasukkan dalam perhitungan IKLH.
Konsep IKLH, seperti yang dikembangkan oleh BPS selanjutnya hanya mengambil tiga indikator kualitas lingkungan yaitu kualitas air sungai, kualitas udara, dan tutupan hutan. Perhitungan nilai indeks kualitas air dan udara mengacu pada baku mutu atau standar yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (baku mutu air dan baku mutu udara ambien). Sedangkan untuk indeks tutupan hutan menggunakan standar luas kawasan hutan di setiap provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Tidak masuknya dua parameter dalam Indeks kulitas lingkungan yaitu kualitas lingkungan pesisir/laut dan kondisi keanekaragaman hayati adalah satu hal yang sangat menyedihkan. Kita sudah seharusnya menyadari bahwa Indonesia adalah bangsa maritim terbesar di dunia, yang mana perlindungan dan pengelolaan kawasan pesisir dan laut adalah nafas dari setipa kehidupan. Sekali lagi komitmen para pembuat kebijakan patut dipertanyakan dalam hal ini.
Setali tiga uang, kondisi yang sama terjadi dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Kita secara sadar seakan melupakan karunia terbesar Sang Pencipta yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu  negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Apabila dua potensi besar ini tidak diperhitungkan dengan topeng minimnya data, maka perubahan dan kerusakan yang terjadi akan semakin tidak terpantau, dan segala manfaat luar biasa dari keduanya akan tersia-sia. Manakala kita tersadar, segalanya terlambat sudaaa …

adapted from kemenlh republic of indonesia

10.25.2013

Peranan Indeks Kualitas Lingkungan dalam Perumusan Kebijakan



Pengelolaan kualitas lingkungan di Indonesia selama ini dilakukan secara parsial berdasarkan media pencemaran, yaitu air, udara, dan lahan. Kondisi ini memunculkan kesulitan untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau sebaliknya. Menghadapai timbulnya permasalahan ini, salah satu cara untuk mereduksi beragamnya data dan informasi adalah dengan menggunakan suatu rumusan indeks tentang kualitas lingkungan hidup.
Sejak tahun 2007 Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) untuk 30 ibukota provinsi di seluruh Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selanjutnya pada tahun 2009 bekerja sama dengan pemerintah Kerajaan Denmark melalui Dannish International Development Agency (DANIDA) mengembangkan indeks lingkungan berbasis provinsi yang pada prinsipnyanya adalah modifikasi dari Environments Performance Indexs/EPI (Indeks Kinerja Lingkungan Hidup).
Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan sasaran mainstream pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010 – 2014, yaitu terpeliharanya kualitas lingkungan hidup yang ditunjukkan dengan membaiknya indeks kualitas lingkungan hidup dalam 5 tahun ke depan. Indeks kualitas lingkungan dapat dimanfaatkan untuk mengukur keberhasilan program-program pengelolaan lingkungan. Selain sebagai sarana untuk mengevaluasi efektifitas Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 2010 program-program pengelolaan lingkungan, indeks kualitas lingkungan mempunyai peranan dalam hal : (1) membantu perumusan kebijakan; (2)  membantu dalam mendesain program lingkungan; dan (3) mempermudah komunikasi dengan publik sehubungan dengan kondisi lingkungan.
Selain itu, tujuan disusunnya indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) adalah: (1) memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; dan (2) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup (*_*).

adapted from kemenlh republic of indonesia

10.24.2013

Indeks Kualitas Lingkungan, Perkembangan Konsep



Perkembangan selama ini pengelolaan kualitas lingkungan di Indonesia umumnya dilakukan secara parsial berdasarkan media, yaitu air, udara, dan lahan sehingga sangat sulit untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau sebaliknya. Menghadapai munculnya kendala ini, salah satu cara untuk mereduksi banyak data dan informasi adalah dengan menggunakan indeks.
Studi-studi tentang indeks lingkungan telah banyak dilakukan terutama oleh perguruan tinggi di luar negeri, seperti Yale University dan Columbia University yang menghasilkan Environmental Sustainability Index (ESI), dan Virginia Commonwealth University yang menghasilkan Environmental Quality Index (EQI). Salah satu studi yang menarik adalah yang dipublikasikan pada tahun 2008 oleh Yale University dan Columbia University yang berkolaborasi dengan World Economic Forum dan Joint Research Center of the European Commission. Studi tersebut menghasilkan indeks yang disebut sebagai Environmental Performance Index (EPI), dan berdasarkan indeks tersebut Indonesia menempati urutan ke 102 dari 149 negara dengan nilai 66,2.
Sejak tahun 2007 Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) untuk 30 ibukota provinsi di seluruh Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selanjutnya pada tahun 2009 bekerja sama dengan pemerintah Kerajaan Denmark melalui Dannish International Development Agency (DANIDA) mengembangkan indeks lingkungan berbasis provinsi yang pada prinsipnyanya adalah modifikasi dari Environments Performance Indexs/EPI (Indeks Kinerja Lingkungan Hidup).
Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan sasaran mainstream pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010 – 2014, yaitu terpeliharanya kualitas lingkungan hidup yang ditunjukkan dengan membaiknya indeks kualitas lingkungan hidup dalam 5 tahun ke depan. Indeks kualitas lingkungan dapat dimanfaatkan untuk mengukur keberhasilan program-program pengelolaan lingkungan. Selain sebagai sarana untuk mengevaluasi efektifitas 2 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 2010 program-program pengelolaan lingkungan, indeks kualitas lingkungan mempunyai peranan dalam hal : (1) membantu perumusan kebijakan; (2)  membantu dalam mendesain program lingkungan; dan (3) mempermudah komunikasi dengan publik sehubungan dengan kondisi lingkungan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain mengamanatkan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada daerah. Dengan adanya indeks kualitas lingkungan, terutama yang berbasis daerah, diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengambil keputusan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan lingkungan di masa yang akan datang.

adapted from kemenlh republic of indonesia