Perkembangan selama ini pengelolaan kualitas
lingkungan di Indonesia umumnya dilakukan secara parsial berdasarkan media,
yaitu air, udara, dan lahan sehingga sangat sulit untuk menilai kondisi
lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau sebaliknya. Menghadapai
munculnya kendala ini, salah satu cara untuk mereduksi banyak data dan
informasi adalah dengan menggunakan indeks.
Studi-studi tentang indeks lingkungan telah
banyak dilakukan terutama oleh perguruan tinggi di luar negeri, seperti Yale
University dan Columbia University yang menghasilkan Environmental
Sustainability Index (ESI), dan Virginia Commonwealth University yang
menghasilkan Environmental Quality Index (EQI). Salah satu studi yang menarik
adalah yang dipublikasikan pada tahun 2008 oleh Yale University dan Columbia
University yang berkolaborasi dengan World Economic Forum dan Joint Research
Center of the European Commission. Studi tersebut menghasilkan indeks yang
disebut sebagai Environmental Performance Index (EPI), dan berdasarkan indeks
tersebut Indonesia menempati urutan ke 102 dari 149 negara dengan nilai 66,2.
Sejak tahun 2007 Badan Pusat Statistik (BPS) telah
mengembangkan Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) untuk 30 ibukota provinsi di
seluruh Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selanjutnya pada tahun
2009 bekerja sama dengan pemerintah Kerajaan Denmark melalui Dannish International
Development Agency (DANIDA) mengembangkan indeks lingkungan berbasis provinsi
yang pada prinsipnyanya adalah modifikasi dari Environments Performance Indexs/EPI
(Indeks Kinerja Lingkungan Hidup).
Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup terkait
erat dengan sasaran mainstream
pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN)
2010 – 2014, yaitu terpeliharanya kualitas lingkungan hidup yang ditunjukkan
dengan membaiknya indeks kualitas lingkungan hidup dalam 5 tahun ke
depan. Indeks kualitas lingkungan dapat dimanfaatkan untuk mengukur
keberhasilan program-program pengelolaan lingkungan. Selain sebagai sarana
untuk mengevaluasi efektifitas 2 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia
2010 program-program pengelolaan lingkungan, indeks kualitas lingkungan mempunyai
peranan dalam hal : (1) membantu perumusan kebijakan; (2) membantu dalam mendesain program lingkungan;
dan (3) mempermudah komunikasi dengan publik sehubungan dengan kondisi
lingkungan.
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
antara lain mengamanatkan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan salah satu
urusan yang diserahkan kepada daerah. Dengan adanya indeks kualitas lingkungan,
terutama yang berbasis daerah, diharapkan dapat menjadi masukan bagi para
pengambil keputusan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menentukan arah
kebijakan pengelolaan lingkungan di masa yang akan datang.
adapted from
kemenlh republic of indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar