Kualitas lingkungan di Indonesia sampai
dengan dewasa ini hanya dikelola secara parsial berdasarkan media pencemaran,
yaitu air, udara, dan lahan. Kondisi ini memunculkan kesulitan untuk menilai
kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau
sebaliknya. Menghadapai timbulnya permasalahan ini, salah satu cara untuk
mereduksi beragamnya data dan informasi adalah dengan menggunakan suatu rumusan
indeks tentang kualitas lingkungan hidup.
Salah satu sumber data yang
dibutuhkan dalam penentuan indeks kualistas lingkungan adalah data tentang
kondisi perairan, dalam hal ini adalah sungai. Sumber air terutama air sungai
mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya. Data dari BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2007 sekitar 3 persen
rumah tangga di Indonesia menjadikan sungai sebagai sumber air minum. Selain
itu air sungai juga menjadi sumber air baku untuk berbagai kebutuhan lainnya,
seperti industri, pertanian dan pembangkit tenaga listrik Di lain pihak sungai
juga dijadikan tempat pembuangan berbagai macam limbah sehingga tercemar dan
kualitasnya semakin menurun.
Perhitungan indeks untuk
indikator kualitas air sungai dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu
Air. Dalam pedoman tersebut dijelaskan antara lain mengenai penentuan status
mutu air dengan metoda indeks pencemaran (Pollution Index – PI).
Menurut definisinya PIj adalah
indeks pencemaran bagi peruntukan j yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, dimana Ci
menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i dan Lij menyatakan konsentrasi
parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku peruntukan air j. Dalam
hal ini peruntukan yang akan digunakan adalah klasifikasi mutu air kelas II
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Karena peranannya yang sangat
penting tersebut, maka sangat layak jika kualitas air sungai menjadi salah satu
indikator kualitas lingkungan hidup. Selain data kualitas air, sebenarnya
ketersediaan air sungai (debit air) juga sangat perlu untuk dijadikan
indikator. Namun karena data yang tidak tersedia, maka debit air untuk
sementara tidak dimasukkan sebagai indikator. Hal ini menjadi salah satu tantangan
pengembangan data dimasa, mendatang.
adapted from
the ministry of environment protection republic of indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar