Sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan menguru sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan desentralisasi
mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan
pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara
bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Urusan
pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional,
yustisi, dan agama. Urusan pemerintahan yang dapat dikelola secara bersama
antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren adalah urusan-urusan
pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan
Pemerintah.
Dengan demikian dalam setiap bidang
urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan
yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan
daerah kabupaten/kota.
diambil dari sumber asli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar