Aparatur Sipil (net) |
Setiap Daerah sesuai karakter daerahnya
akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan
Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini
merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah
sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan
Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah
lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka
Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan
kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter
Daerah dan kebutuhan masyarakatnya.
Besaran organisasi Perangkat Daerah baik
untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah
penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan
Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan
Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran
organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan
Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau
badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat
Daerah yang efektif dan efisien.
Untuk menciptakan sinergi dalam
pengembangan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah
dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di pusat,
diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian di pusat untuk mengetahui Daerah-Daerah yang mempunyai
potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan bidang tugas kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang kewenangannya
didesentralisasikan ke Daerah.
Dari hasil pemetaan tersebut
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui
Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai
dengan bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan
menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Demikian disarikan dari UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah.
www.maszoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar