12.15.2014

Langkah Awal Inventarisasi Sumber Pencemar Air

Badan Air/ilustrasi

Pemerintah sesuai kewenangannya, dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
 
Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air. Langkah awal inventarisasi sumber pencemar air adalah tahapan persiapan.
 
Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity) merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting karena akan menentukan tingkat keakuratan hasil pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air. Dalam tahap persiapan, sumber data dan informasi awal dapat digali di berbagai instansi terkait, untuk itu diperlukan kerjasama dengan institusi penyedia informasi tersebut.
 
Secara garis besar, tahapan persiapan pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air meliputi dua kegiatan yaitu perencanaan dan pengumpulan data/informasi awal. Tahap perencanaan merupakan tahapan yang mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan penetapan tujuan dan skala inventarisasi, pembentukan tim dan pembagian kerja, penyusunan penganggaran, dan penjadwalan yang disesuaikan dengan tujuan, skala dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Adapaun pengumpulan data awal, akan digunakan sebagai rujukan dasar dalam melakukan identifikasi sumber pencemar air dan pemetaan (plotting) lokasi baik itu sumber pencemar air ataupun daerah tangkapan (water catchment area).

Adaptasi dari Kemenlh RI

Tidak ada komentar: