1.12.2015

Membangun Kompetensi Pegawai Negeri Sipil


Ilustrasi/PNS (net)
Masyarakat secara umum saat ini masih memandang Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan merupakan opsi terbaik untuk meniti karir dan kesuksesan. Pegawai yang merupakan unsur penyelengara sistem pemerintahan di Indonesia kadung dicap korup, malas dan kerjaanya traveling (dinas luar/kunker), atau menghabiskan uang negara. Paradigma umum masyarakat juga memandang bahwa kalau pingin kaya jangan jadi pegawai negeri sipil. Anehnya pandangan tersebut datang dari mereka yang berkecimpung, paling tidak pernah bersinggungan dalam dunia pemerintahaan. Ada rasa tidak puas yang tidak terungkapkan dengan kata kata sepertinya.

Kondisi aktual yang ada saat ini, pengakuan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil masih sangat rendah. Dilain pihak tuntutan reformasi birokrasi  mensyaratkan pegawai (amtenaar/civil servant) yang profesional, netral, dan tentunya sejahtera. Sementara dari sisi manajemen pengelolaan pegawai, masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, tidak jelas bagaimana  siapa melakukan apa. Sangat banyak sekali fungsi jabatan yang belum dirumuskan standar kompetensinya, utamanya dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Sehingga menjadi sangat penting identifikasi kompetensi pegawai negeri sipil.

Kompetensi menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Melalui penyusunan kompetensi pegawai negeri, terbentuk parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Dengan begitu setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya. Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang pada akhirnya berimbas pada profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.
Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content

Tidak ada komentar: