10.16.2014

Parameter Kunci dalam Pengendalian Pencemaran Air

Perubahan bentang badan air (ilustrasi)

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya.
Baku mutu air limbah yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif. Prioritas pengendallian zat pencemar yang dapat dipantau secara mudah tersebut selanjutnya dikenal sebagai parameter kunci. Pengendalian pencemar bahan organik/hidrokarbon, tar, solven dan bahan organik lainnya yang dapat diwakili oleh BOD (Biochemical Oxygen Demond) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Komponen asam/basa dalam limbah seperti NaOH dan HCl dapat terwakilkan dengan parameter pH.  Selain itu, penggunaan katalis atau spent catalyst dapat diwakili oleh logam berat, parameter lainnya seperti padatan tersuspensi (suspended solid), dan parameter prioritas yang lain seperti ammonia, sianida, dan fenol.
Dalam pelaksanaannya, hanya parameter yang penting atau parameter kunci (key parameter) yang menjadi prioritas untuk dikendalikan. Penerapan parameter kunci sangat berguna untuk mengefektifkan biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan pemantauan dan analisis. Selain itu penetapan parameter kunci akan mempermudah penyelesaikan sengketa terkait upaya penegakan hukum.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

Tidak ada komentar: