Perubahan bentang badan air (ilustrasi) |
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang
menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan.
Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang
berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal
21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau
kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu
langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan
mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima,
ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah
sesuai dengan karakteristiknya.
Baku
mutu air limbah yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada
pengendalian zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif. Prioritas pengendallian zat pencemar yang dapat dipantau
secara mudah tersebut selanjutnya dikenal sebagai parameter kunci. Pengendalian
pencemar bahan organik/hidrokarbon, tar, solven dan bahan organik
lainnya yang dapat diwakili oleh BOD (Biochemical
Oxygen Demond) dan COD (Chemical
Oxygen Demand). Komponen asam/basa dalam limbah seperti NaOH dan HCl dapat terwakilkan dengan parameter pH. Selain itu,
penggunaan katalis atau spent
catalyst dapat diwakili oleh logam berat, parameter lainnya seperti padatan
tersuspensi (suspended solid), dan
parameter prioritas yang lain seperti ammonia, sianida, dan fenol.
Dalam
pelaksanaannya, hanya parameter yang penting atau parameter kunci (key parameter) yang menjadi
prioritas untuk dikendalikan. Penerapan parameter kunci sangat
berguna untuk mengefektifkan biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan pemantauan dan analisis. Selain itu penetapan parameter kunci akan mempermudah penyelesaikan sengketa terkait upaya penegakan hukum.
Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar