10.14.2014

Arti Penting Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran

Kapalo Banda Taram, salah satu sumber ar di Kabupaten Lima Puluh Kota
Bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya di muka Bumi, air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting.  Arti penting sumber daya air ini menjadi alasan mendasar untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air adalah dengan pengendalian pencemaran air. Bentuk pengendalian pencemaran air yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menetapkan Daya Tampung Beban Pencemaran.
Daya tampung beban pencemaran (DTBP) atau disebut juga sebagai  beban harian maksimum total (total maximum daily loads) merupakan kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Penetapan DTBP merupakan palaksanaan pengendalian pencemaran air yang menggunakan pendekatan kualitas air (water quality-based control). Pendekatan ini bertujuan mengendalikan zat pencemar yang berasal dari berbagai sumber pencemar yang masuk ke dalam sumber air dengan mempertimbangkan kondisi intrinsik sumber air dan baku mutu air yang ditetapkan.

Hasil penetapan daya tampung beban pencemaran dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam berbagai kebijakan, beberapa diantaranya adalah :
  1. Penetapan rencana tata ruang
  2. Pemberian izin usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kualitas sumber air
  3. Pemberian izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air
  4. Penetapan mutu air sasaran serta kebijakan pengendalian pencemaran air.
Perhitungan daya tampung beban pencemaran dipergunakan untuk menetapkan mutu air limbah dan kelayakan suatu lokasi usaha dan/atau kegiatan. Perhitungan itu menjadi dasar dan salah satu persyaratan pemberian izin lingkungan. Selain itu hasil perhitungan DTBP juga dapat digunakan sebagai dasar pengalokasian beban (waste load allocation) yang diperbolehkan untuk masuk ke sumber air dari berbagai sumber pencemar. Kebijakan ini penting supaya tindakan pengendalian yang tepat dapat dilaksanakan yang pada akhirnya baku mutu air yang telah ditetapkan dapat dipenuhi atau mutu air sasaran dimasa yang akan datang dapat dicapai.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

Tidak ada komentar: