Kapalo Banda Taram, salah satu sumber ar di Kabupaten Lima Puluh Kota |
Daya tampung beban pencemaran (DTBP) atau disebut juga sebagai beban harian maksimum total (total maximum daily loads) merupakan
kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran
tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Penetapan DTBP merupakan
palaksanaan pengendalian pencemaran air yang menggunakan pendekatan kualitas
air (water quality-based control).
Pendekatan ini bertujuan mengendalikan zat pencemar yang berasal dari berbagai
sumber pencemar yang masuk ke dalam sumber air dengan mempertimbangkan kondisi
intrinsik sumber air dan baku mutu air yang ditetapkan.
Hasil penetapan daya tampung beban pencemaran dapat
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam berbagai kebijakan, beberapa diantaranya adalah :
- Penetapan rencana tata ruang
- Pemberian izin usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya
secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kualitas sumber air
- Pemberian
izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air
- Penetapan mutu air sasaran serta kebijakan pengendalian
pencemaran air.
Perhitungan daya tampung beban pencemaran dipergunakan untuk menetapkan mutu air limbah dan kelayakan
suatu lokasi usaha dan/atau kegiatan.
Perhitungan itu menjadi dasar dan salah satu persyaratan pemberian izin
lingkungan. Selain itu hasil perhitungan DTBP juga
dapat digunakan sebagai dasar pengalokasian beban (waste load allocation) yang diperbolehkan untuk masuk ke sumber air
dari berbagai sumber pencemar. Kebijakan ini penting supaya tindakan
pengendalian yang tepat dapat dilaksanakan yang pada akhirnya baku mutu air
yang telah ditetapkan dapat dipenuhi atau mutu air sasaran dimasa yang akan
datang dapat dicapai.
www.maszoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar