10.12.2014

Inventarisasi Sumber Pencemar, Langkah Awal Pengendalian Pencemaran Air



Badan air, ilustrasi (doc pribadi)
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya.  Arti penting sumber daya air ini menjadi alasan penting untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air adalah dengan pengendalian pencemaran air.
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air. Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air.
Keberhasilan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air, akan sangat dipengaruhi oleh banyak variable. Salah satu factor yang tidak boleh dilewatkan adalah perhitungan teknis yang harus dilakukan. Untuk itu, dalam pelaksanaan identifikasi sumber pencemar harus selalu berpegang pada pedoman yang telah dikeluarkan institusi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pedoman tersebut akan memberikan panduan bagi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air, menuju tahap pengendalian pencemaran air.

Adaptasi dari Kemenlh RI

Tidak ada komentar: