Badan air, ilustrasi (doc pribadi) |
Air merupakan
salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan
dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya. Arti penting sumber daya air ini menjadi alasan penting
untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan
yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah
satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air
adalah dengan pengendalian pencemaran air.
Dalam rangka pengendalian pencemaran air
pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal
20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber
pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap
seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam
sumber air. Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang
diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan
kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain
untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu
sumber air.
Keberhasilan pelaksanaan inventarisasi dan
identifikasi sumber pencemar air, akan sangat dipengaruhi oleh
banyak variable. Salah satu factor yang tidak boleh dilewatkan adalah perhitungan teknis yang harus dilakukan. Untuk itu, dalam
pelaksanaan identifikasi sumber pencemar harus selalu berpegang pada pedoman yang telah dikeluarkan institusi yang berwenang, dalam hal
ini Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pedoman tersebut akan memberikan panduan bagi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar
air, menuju tahap pengendalian pencemaran air.
Adaptasi dari Kemenlh RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar