Tampilkan postingan dengan label daya tampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daya tampung. Tampilkan semua postingan

11.02.2014

Faktor yang Mempengaruhi Daya Tampung Beban Pencemaran Sumber Air

analisa limbah cair/doc pribadi

Salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya di muka Bumi adalah air.  Arti penting sumber daya air ini menjadi alasan penting untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air adalah dengan pengendalian pencemaran air. Bentuk pengendalian pencemaran air yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menetapkan Daya Tampung Beban Pencemaran.

Daya tampung beban pencemaran (DTBP) atau disebut juga sebagai  beban harian maksimum total (total maximum daily loads) merupakan kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Penetapan DTBP merupakan palaksanaan pengendalian pencemaran air yang menggunakan pendekatan kualitas air (water quality-based control). Pendekatan ini bertujuan mengendalikan zat pencemar yang berasal dari berbagai sumber pencemar yang masuk ke dalam sumber air dengan mempertimbangkan kondisi intrinsik sumber air dan baku mutu air yang ditetapkan.

Dalam pentetapan Daya tampung beban pencemaran (DTBP) banyak faktor yang akan mempengaruhi hasil yang akan diperoleh. Faktor-faktor yang secara umum  mempengaruhi penetapan daya tampung beban pencemar pada sumber air (sungai, muara, situ, danau, waduk dan embung) antara lain:

a.       Kondisi hidrologi, dan morfologi sumber air termasuk kualitas air sumber air.

b.      Kondisi klimatologi sumber air seperti suhu udara, kecepatan angin dan kelembaban udara.

c.       Baku mutu air atau kelas air untuk sungai dan muara atau baku mutu air dan kriteria status tropik air bagi situ, danau dan waduk.

d.      Beban pencemar sumber tertentu/point source.

e.       Beban pencemar sumber tak tentu/non-point source.

f.        Karakteristik dan perilaku zat pencemar yang dihasilkan sumber pencemar.

g.       Pemanfaatan atau penggunaan sumber air.

h.      Faktor pengaman (margin of safety) yang merupakan nilai ketidakpastian dalam perhitungan.

Penting untuk diperhatikan bahwa dimasukkannnya faktor ketidakpastian tersebut diatas berangkat pada kondisi tidak memadainya data dan informasi tentang hidrolika dan morfologi obyek sumber air. Selain itu kurangnya pengetahuan mengenai karakteristik dan perilaku zat pencemara air juga menjadi penyebab faktor margin of safety.

 

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

10.14.2014

Arti Penting Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran

Kapalo Banda Taram, salah satu sumber ar di Kabupaten Lima Puluh Kota
Bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya di muka Bumi, air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting.  Arti penting sumber daya air ini menjadi alasan mendasar untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air adalah dengan pengendalian pencemaran air. Bentuk pengendalian pencemaran air yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menetapkan Daya Tampung Beban Pencemaran.
Daya tampung beban pencemaran (DTBP) atau disebut juga sebagai  beban harian maksimum total (total maximum daily loads) merupakan kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Penetapan DTBP merupakan palaksanaan pengendalian pencemaran air yang menggunakan pendekatan kualitas air (water quality-based control). Pendekatan ini bertujuan mengendalikan zat pencemar yang berasal dari berbagai sumber pencemar yang masuk ke dalam sumber air dengan mempertimbangkan kondisi intrinsik sumber air dan baku mutu air yang ditetapkan.

Hasil penetapan daya tampung beban pencemaran dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam berbagai kebijakan, beberapa diantaranya adalah :
  1. Penetapan rencana tata ruang
  2. Pemberian izin usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kualitas sumber air
  3. Pemberian izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air
  4. Penetapan mutu air sasaran serta kebijakan pengendalian pencemaran air.
Perhitungan daya tampung beban pencemaran dipergunakan untuk menetapkan mutu air limbah dan kelayakan suatu lokasi usaha dan/atau kegiatan. Perhitungan itu menjadi dasar dan salah satu persyaratan pemberian izin lingkungan. Selain itu hasil perhitungan DTBP juga dapat digunakan sebagai dasar pengalokasian beban (waste load allocation) yang diperbolehkan untuk masuk ke sumber air dari berbagai sumber pencemar. Kebijakan ini penting supaya tindakan pengendalian yang tepat dapat dilaksanakan yang pada akhirnya baku mutu air yang telah ditetapkan dapat dipenuhi atau mutu air sasaran dimasa yang akan datang dapat dicapai.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

7.04.2013

Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 meliputi:

A.  Perencanaan (RPPLH)
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun berdasarkan inventarisasi nasional yang terdiri atas (1)  RPPLH nasional; (2) RPPLH provinsi  dan (3)  RPPLH kabupaten/kota.
Penyusunan RPPLH dilakukan dengan memperhatikan:
1.     keragaman karakter dan fungsi ekologis;
2.     sebaran penduduk;
3.     sebaran potensi sumber daya alam;
4.     kearifan lokal;
5.     aspirasi masyarakat; dan
6.     perubahan iklim.
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah,  memuat rencana tentang:
1.    pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
2.    pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
3.   pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
4.   adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

B.   Pemanfaatan
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dalam hal RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan:
B.1  Daya dukung lingkungan hidup
       Daya dukung lingkungan hidup ditetapkan oleh:
1.     Menteri untuk daya dukung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
2.  gubernur untuk daya dukung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
3.        bupati/walikota untuk daya dukung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
B.2  Daya tampung lingkungan hidup
       Daya tampung lingkungan hidup ditetapkan oleh:
1.     Menteri untuk daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
2.     gubernur untuk daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
3.        bupati/walikota untuk daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
Dalam penetapannnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup disusun dengan memperhatikan:
1.        keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
2.     keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
3.        keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. 

.... continued

12.06.2011

Lima Puluh Kota dalam Perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lima Puluh Kota merupakan salah satu Kabupaten di Porponsi Sumatera Barat. Wilayah ini brbatasan langsung dengan Propinsi Riau. Lima Puluh Kota dikenal sebagai salah satu kawasan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia. Dengan luas lahan berupa hutan mencapai 60% (sebanyak 43% berupa hutang lindung, 9% hutan produksi dan 8% hutan suaka alam wisata/HSAW), kawasan ini mendaur ulang karbondioksida menjadi oksigen yang kita butuhkan.
Daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang sedemikan luar biasa baik hayati maupun non hayati yang ada di perut bumi. Kandungan bahan tambang seperti emas, batubara, mangan, timah hitam, bijih besi merupakan sebagian potensi tambang yang ada. Selain itu ditunjang dengan alam yang indah dan tanah yang subur, Lima Puluh Kota juga menghasilkan berbagai produk unggulan bidang perkebunan seperti gambir, karet, sawit, kakao, kayu manis dan kopi.
Potensi kekayaan sumber daya alam (perkebunan, pertambangan) secara kuantitas dan kualitas tersebar tidak merata di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Sementara itu kegiatan pembangunan mutlak membutuhan segala bentuk sumber daya alam dengan laju yang semakin meningkat dari tahun ke ketahun. Gerak maju pembangunan juga membawa resiko terjadinya pencemaran/kerusakan dan degradasi/penurunan kualitas lingkungan. Efek karambol dari kondisi ini adalah terjadinya perubahan daya dukung, daya tampung dan produktifitas lingkungan hidup yang pada gilirannya akan menambah beban sosial seperti kemiskinan, kejahatan dan perbenturan sosial.
Lima Puluh Kota berada pada posisi yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut bisa berupa turunnya produktifitas pangan, terganggunya ketersediaan sumber air, tersebarnya penyakit serta terganggunya potensi kekayaan keanekaragaman hayati. Anomali cuaca dan iklim juga bisa berdampak pada terjadinya bencana lingkungan seperti banjir, longsor maupun kekeringan.
Oleh karena itu, lingkungan hidup di Lima Puluh Kota wajib hukumnya untuk dilindungi dan dikelola dengan baik secara bertanggung jawab, berkelanjutan dengan mengedepankan asas keadilan. Pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pembangunan juga harus membawa kemanfaatan ekonomi, sosial dan budaya bagi para pemangku kepentingan (stake holders) di Lima Puluh Kota. Untuk itu maka dalam pengelolaan lingkungan tersebut harus mendasarkan kepada prinsip kehati-hatian, penghargaan kepada kearifan lokal dan kerifan lingkungan.
Perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup di Lima Puluh Kota juga menuntut dikembangkannya suatu sistem terpadu (integrated) dengan kebijakan yang ada secara vertikal (pemerintah propinsi dan pusat). Sistem ini bisa dimulai dengan perancangan tata ruang dan tata guna lahan yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen. (*_*)
Maszoom.blogspot.com adaptasi dari sumber resmi